160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
750 x 100 PASANG IKLAN

Permenperin No.35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi TKDN dan BMP

750 x 100 PASANG IKLAN

Jakarta,corebusiness.co.id-Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita resmi menerbitkan Permenperin Nomor 35 tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) hari ini, Kamis (11/9/2025).

Dengan adanya aturan TKDN terbaru ini diharapkan bisa mempermudah pelaku usaha untuk menanamkan investasinya di Indonesia, dan memperbesar nilai TKDN.

“Deregulasi nasional tujuannya adalah mengurangi hambatan perdagangan internasional, meningkatkan arus investasi, serta menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif bagi pelaku industri dalam negeri. Sekali lagi saya tekankan bahwa reformasi ini lair atau disusun bukan karena adanya tekanan dari pihak manapun, baik itu dalam negeri maupun luar negeri,” kata Agus dalam konferensi pers TKDN di Kemenperin, Kamis (11/9/2025).

Permen tentang TKDN 2025 secara resmi menggantikan Permenperin Nomor 16 Tahun 2011 mulai penuh 12 Desember 2025.

750 x 100 PASANG IKLAN

Tujuan Utama Permenperin  No. 35 Tahun 2025

  • Penyederhanaan dan Percepatan Sertifikasi: Proses sertifikasi TKDN menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan.
  • Mendorong Investasi: Meringankan pelaku usaha untuk menanamkan investasi di Indonesia dan memperbesar nilai TKDN.
  • Meningkatkan Keunggulan Industri: Memastikan industri Indonesia tidak hanya bertahan tetapi juga mampu bersaing dan berkembang.

Berikut isi lengkap Permenperin No.35 Tahun 2025:Permenperin No 35 Tahun 2025

 

750 x 100 PASANG IKLAN

750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 PASANG IKLAN
ANINDYA

Tutup Yuk, Subscribe !