
Jakarta,corebusiness.co.id– Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana menilai pencabutan izin usaha tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya terhitung Selasa (10/5/2025), membuktikan pemerintah mendukung kelestarian ekosistem di kawasan wisata.
“Kebijakan pemerintah ini membuktikan bahwa kita satu suara dalam menjaga kawasan yang rentan namun luar biasa berharga ini,” kata Widi melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya @widi.wardhana, dikutip Rabu (11/6/2025).
Widi menyampaikan Kementerian Pariwisata menyambut baik langkah pengawasan dan evaluasi yang telah dilakukan oleh Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Kehutanan. Di samping itu, Kementerian Pariwisata juga telah mengusulkan untuk membentuk tim lintas kementerian guna menyusun Masterplan Terpadu Raja Ampat.
Ia menjelaskan, Masterplan Terpadu Raja Ampat berorientasi pada pariwisata berkualitas dan berkelanjutan dengan menekankan prinsip keterpaduan ekologi, sosio-kultural, dan skala ekonomi.
Sebelumnya Menpar Widi dalam pertemuan dengan Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Rabu (4/6/2025), menyampaikan bahwa Kemenpar mencermati dengan serius salah satu kegiatan ekstraktif, khususnya terkait ekspansi tambang nikel di wilayah Raja Ampat, yang lokasinya relatif berdekatan dengan Kawasan Wisata UNESCO Global Geopark (UGGp) Raja Ampat.
Menurutnya, setiap kegiatan pembangunan di kawasan ini harus berpijak pada prinsip kehatihatian, menghormati ekosistem, serta keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian.
Kementerian Pariwisata, kata dia, berkomitmen menjadikan Raja Ampat sebagai simbol pariwisata berkualitas yang berbasis konservasi, edukasi, masyarakat, kualitas, dan berkelanjutan.
Ia mendukung adanya evaluasu menyeluruh terhadap izin-izin pertambangan di wilayah sensitif, terutama yang bersinggungan dengan destinasi wisata konservasi. (CB)