
Tangerang,corebusiness.co.id- GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2025, yang telah resmi dibuka untuk umum sejak 24 Juli 2025 dan akan berlangsung hingga 3 Agustus 2025, menghadirkan pengalaman berkendara lengkap melalui program test drive dengan lebih dari 150 unit kendaraan dari berbagai merek ternama.
Pengunjung dapat mencoba langsung kendaraan terbaru, termasuk mobil listrik, hybrid, dan mesin pembakaran internal (ICE).
Ketua Penyelenggara Pameran GAIKINDO, Rizwan Alamsjah menyampaikan bahwa program test drive merupakan salah satu daya tarik utama GIIAS 2025 yang dirancang untuk memberikan pengalaman langsung bagi pengunjung.
“Melalui program test drive, GAIKINDO ingin memastikan bahwa pengunjung GIIAS 2025 tidak hanya melihat kendaraan, tetapi juga memiliki kesempatan untuk merasakan langsung performa, kenyamanan, serta fitur-fitur terbaru yang ditawarkan. Pengalaman berkendara ini dapat menjadi referensi penting sebelum memutuskan untuk membeli kendaraan,” ujar Rizwan.
Berikut adalah jenis kendaraan yang dapat dicoba selama penyelenggaraan GIIAS 2025:
Test Drive Area A
Berlokasi di area loading dock hall 1 hingga hall 3A dengan merek yang berpartisipasi adalah:
Test Drive Nusantara Hall ICE, BSD
Berlokasi di area loading dock Nusantara Hall dengan merek yang berpartisipasi adalah:
Test Drive Area B
Berlokasi di area loading dock hall 5 hingga hall 10 dengan merek yang berpartisipasi adalah:
Bagi pengunjung yang ingin mencoba unit kendaraan di area test drive, diwajibkan untuk mengisi data diri melalui sistem registrasi yang telah disediakan oleh penyelenggara. Selain itu, pengunjung juga harus memiliki SIM aktif yang sesuai dengan jenis kendaraan yang akan dicoba.
Selama menjalani test drive, pengunjung wajib mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, antara lain mengikuti rambu-rambu lalu lintas di area test drive, menggunakan perlengkapan keselamatan seperti sabuk pengaman untuk mobil, serta helm, celana panjang, dan sepatu tertutup bagi yang ingin mencoba kendaraan roda dua, tidak
melebihi batas kecepatan maksimum yang ditentukan, yaitu 40 km/jam. (Rif)