Jakarta,corebusiness.co.id-Produsen otomotif yang sudah menikmati insentif impor berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) dalam bentuk utuh atau completely built up (CBU) berupa bebas bea masuk dari Pemerintah Indonesia sudah distop per awal 2026. Masa berlaku insentif impor CBU telah berakhir pada 31 Desember 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Investasi Nomor 6/2023 jo. Nomor 1/2024, yang mengatur bahwa fasilitas impor dan insentif BEV hanya berlaku hingga 31 Desember 2025. Setelah itu, insentif berupa pembebasan Bea Masuk dan PPnBM yang sudah diterima, akan disetop. Selanjutnya, mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027 para produsen wajib memproduksi mobil listrik di Indonesia dengan jumlah setara kuota impor CBU. Produksi ini harus menyesuaikan aturan TKDN yang sudah ditetapkan.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat, hingga pendaftaran peserta program ini ditutup Maret 2025, ada enam produsen yang sudah mengikutinya. Keenam produsen itu adalah BYD Auto Indonesia (BYD), Vinfast Automobile Indonesia (Vinfast), Geely Motor Indonesia (Geely), Era Industri Otomotif (Xpeng), National Assemblers (Aion, Citroen, Maxus dan VW) serta Inchape Indomobil Energi Baru (GWM Ora)
Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin, Mahardi Tunggul Wicaksono mengatakan, dengan kondisi ini, maka para produsen bisa mulai memenuhi syarat TKDN mulai 2026.
“Dalam perjalanannya, perusahaan juga harus memperhatikan nilai, besaran nilai TKDN. Dari 40 persen harus secara bertahap naik menjadi 60 persen besaran nilai TKDN,” ujar Tunggul dalam diskusi ‘Polemik Insentif BEV Impor’ di Kantor Kemenperin, Jakarta, melalui keterangan tertulis, pada 27 Agustus 2025.
Aturan tentang TKDN mobil listrik telah ditetapkan di Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Menurut Perpres itu, TKDN mobil listrik produksi lokal wajib mencapai 40 persen pada 2022-2026. Lalu naik menjadi 60 persen pada 2027-2029 dan 80 persen mulai 2030.
“Yang dilakukan melalui Completely Knocked Down (CKD) sampai dengan 2026, dan pada 2027 dilakukan melalui Incompletely Knocked Down (IKD). Karena, kalau masih tetap CKD, nggak akan tercapai angka 60 persen. Kemudian angka 80 persen dicapai melalui skema manufaktur part by part,” ucap Tunggul.
Tunggul menyebutkan, dari enam perusahaan yang mengikuti program insentif CBU, akan melakukan penambahan total investasi sebesar Rp 15 triliun serta rencana penambahan kapasitas produksi sebesar 305 ribu unit. Dari enam perusahaan tersebut, dua perusahaan melakukan kerja sama perakitan dengan assembler lokal, yakni PT Geely Motor Indonesia dan PT Era Industri Otomotif.
Dampak Penghentian Insentif
Terpisah, Wakil Ketua Bidang Pengembangan dan Penelitian Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo), Prabowo Kartoleksono berpandangan, akan ada beberapa dampak dari kebijakan insentif tersebut. Pertama, bea masuk dan harga jual akan meningkat. Tanpa insentif, kendaraan listrik CBU akan dikenakan bea masuk, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan pajak impor lainnya.
“Ketika ada pembebanan tersebut, dampaknya harga jual EV CBU bisa naik antara 20 hingga 40 persen, membuatnya kurang kompetitif dibanding produk yang dirakit lokal (CKD/IKD),” kata Prabowo kepada corebusiness.co.id.
Kedua, terjadi penurunan daya saing produk impor. Produk dari merek asing yang belum berinvestasi lokal dan diproduksi lokal, akan kehilangan daya saing harga. Sementara merek seperti Wuling, Hyundai, dan DFSK– yang sudah punya pabrik di Indonesia–akan lebih diuntungkan dibanding pesaing CBU murni.
Ketiga, tekanan untuk realisasi investasi lokal. Pemerintah hanya akan melanjutkan dukungan fiskal jika perusahaan menunjukkan komitmen lokalisasi untuk pembangunan pabrik, perakitan, ekosistem baterai, dan SDM.
“Dengan demikian, perusahaan EV asing dipaksa mempercepat pembangunan fasilitas perakitan (CKD/IKD), menjalin kemitraan lokal, transfer teknologi. Sebagai contoh, BYD dan VinFast sudah menyatakan niat membangun pabrik di Indonesia,” jelasnya.
Keempat, akan ada perubahan strategi pemasaran dan model produk. Pabrikan asing perlu memilih model EV yang layak untuk produksi lokal agar efisien secara biaya. Mereka akan fokus pada model yang populer dan massal seperti City car (BYD Dolphin, Wuling Air EV), MPV medium, dan SUV kecil.
“Kemungkinan juga produsen asing akan menunda masuknya model flagship high-end, karena dinilai tak efisien diproduksi lokal,” ucapnya.
Kelima, terjadi peningkatan investasi industri pendukung. Dorongan lokal produksi juga mempercepat pembangunan industri baterai, ekosistem komponen lokal, lapangan kerja baru, dan kolaborasi lokal, misalnya dengan BUMN atau swasta lokal, menjadi strategi utama.
Kendati demikian, secara umum Periklindo penjualan EV di Indonesia diprediksi akan melonjak signifikan pada 2026. Terutama untuk BEV roda empat dan roda dua.
Periklindo mengestimasi penjualan EV tahun 2026 untuk jenis BEV antara 100 ribu hingga 120 ribu unit, atau meningkat tiga kali lipat dibanding tahun 2024. Jenis motor listrik, estimasi penjualannya antara 600 ribu hingga 800.00 unit, atau meningkat empat hingga lima kali lipat dibanding tahun 2024. Kemudian penjualan kendaraan komersial antara 10.000 hingga 20.000 unit, atau naik pesat, karena segmen baru. (Syarif).