160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN

Telat Sampaikan Notifikasi, Anak Usaha Michelin Didenda Rp 1 Miliar  

750 x 100 PASANG IKLAN

Jakarta,corebusiness.co.id– Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 1 miliar kepada perusahaan asal Prancis, Compagnie Financière Michelin Société par Actions Simplifiée à Associé Unique (CFM). Apa pasal?

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU, Deswin Nur menginformasikan, sanksi ini dijatuhkan karena CFM terlambat melakukan pemberitahuan (notifikasi) atas akuisisi saham Kalimantan Royal Lestari Utama (RLU).

“Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis KPPU untuk Perkara Nomor 20/KPPU-M/2024 di Kalimantan, Selasa, 11 Juni 2025. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Gopprera Panggabean, dengan anggota Aru Armando dan Budi Joyo Santoso,” kata Deswin melalui keterangan tertulis.

Ia mengatakan, CFM merupakan anak usaha dari Compagnie Générale des Établissements Michelin S.C.A. (Michelin Group), produsen ban global asal Prancis. Perusahaan ini membawahi operasi manufaktur, penjualan, dan riset Michelin di luar Prancis.

Sementara RLU, dijelaskan Deswin, adalah perusahaan perkebunan yang mengelola hutan tanaman industri dan memproduksi karet alam terintegrasi.

750 x 100 PASANG IKLAN

“RLU dikenal sebagai pelopor dalam produksi karet berkelanjutan, dan merupakan bagian dari proyek percontohan Michelin untuk mengembangkan model produksi ramah lingkungan dan inklusif di Sumatra dan Kalimantan Timur,” tuturnya.

Deswin mengungkapkan, perkara bermula dari transaksi akuisisi yang dilakukan CFM atas 2.971 lembar saham RLU, senilai US$ 69.999.900. Transaksi ini efektif secara yuridis pada 27 Juli 2022.

Dalam proses persidangan, mengemuka fakta bahwa terdapat generate automatic atau generate system pada pencatatan tanggal penerimaan pemberitahuan perubahan data RLU, sehingga tanggal surat penerimaan pemberitahuan perubahan data Perseroan yang benar adalah 28 Juli 2022.

Dengan aset gabungan dan penjualan gabungan yang melebihi ketentuan, kata dia, CFM seharusnya menyampaikan notifikasi ke KPPU 30 hari sejak transaksi tersebut efektif secara yuridis.

Ia menyebutkan, berdasarkan Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010, notifikasi tersebut wajib dilakukan paling lambat 30 hari sejak transaksi tersebut efektif yuridis, yaitu pada 28 Juli 2022. Tepatnya, notifikasi paling lambat disampaikan pada tanggal 8 September 2022.

750 x 100 PASANG IKLAN

Belakangan tercatat notifikasi CFM dinyatakan lengkap pada tanggal 12 September 2022, sehingga dinilai terlambat 2 hari kerja dalam melakukan notifikasi.

Deswin menyatakan, atas keterlambatan notifikasi, KPPU menjatuhkan sanksi denda administratif sebesar Rp 1 miliar kepada CFM. Denda tersebut wajib disetorkan ke kas negara paling lambat 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). (CB)

750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 PASANG IKLAN
INFIEN

Tutup Yuk, Subscribe !