160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN

Revisi UU Pangan Menjawab Wacana Peleburan Bapanas dengan Bulog

Peleburan Bapanas
750 x 100 PASANG IKLAN

Pesan dari Istana

Khudori menyampaikan alasan lain dilakukannya revisi UU Pangan. Tanda-tanda itu ia baca seiring dibentuknya Tim Asistensi dan Teknokrasi Transformasi Kelembagaan Bulog atas inisiasi Presiden Prabowo Subianto.

“Sampai akhir 2024, saya terlibat dua sampai tiga kali dalam pembahasan tim transformasi ini. Setelah itu saya tidak bergabung lagi dalam pembahasan di tim ini. Tahu-tahu, di awal 2025 muncul Prolegnas, salah satunya memasukkan revisi UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan menjadi bagian Prolegnas prioritas bersama dengan beberapa undang-undang teknis lainnya,” bebernya.

Khudori mengatakan bahwa dirinya sempat mengikuti pembahasan transformasi Bulog hingga akhir 2024 dalam FGD yang diselenggarakan Bulog bersama Komisi IV DPR. FGD menghasilkan tiga kesepakatan. Dua di antaranya terkait transformasi Bulog, yang harus dibentuk undang-undang baru. Alternatif kedua, revisi UU Pangan yang menjadi inisiatif DPR.

750 x 100 PASANG IKLAN

“Ternyata, yang ditempuh DPR saat ini adalah revisi UU Pangan,” imbuhnya.

“Membaca” makna revisi UU ini, Khudori menyebutkan tiga pandangan. Pandangan pertama, revisi UU ini adalah pragmatisme politik. Regulasi yang jadi objek perubahan adalah UU Pangan, namun judulnya tidak berubah. Tetapi, di dalamnya ada bab khusus mengatur detail Bulog. Idealnya, pembentukan institusi baru (atau gabungan) didasarkan UU baru.

“Mencangkokkan pasal-pasal penyatuan Bapanas dan Perum Bulog adalah cara mudah dan kilat,” kritiknya.

Pandangan kedua, menggabungkan regulator dan operator akan menguji conflict of interest. Bahwa ada dewan pengawas yang mengawasi kinerja direksi, banyak pihak mengetahui bahwa dewan pengawas itu dipilih secara politik oleh DPR. Dikhawatirkan ujung-ujungnya terjadi politik transaksional “di bawah meja”.

750 x 100 PASANG IKLAN

Pandangan ketiga, tidak ada jaminan tata kelola pangan lebih baik. Ia setuju setelah ada Menko Pangan perlu dilakukan penataan lembaga. Tapi, kalau Bapanas disatukan dengan Bulog akan muncul conflict of interest.

“Kalau kita baca dari Perpres terkait Kemenko Pangan, ada overlap dengan Bapanas. Karena Kemenko Pangan bukan regulator, dia hanya mengkoordinasikan, mensinkronkan, dan mengendalikan. Kalaupun ada Menko Pangan, dia bukan regulator penuh,” jelasnya.

Selain itu, kembali disampaikan, Perpres No 66 Tahun 2021, urusan pangan masih tersebar di banyak kementerian dan lembaga. Dan baru tiga kementerian dan lembaga yang menyerahkan sebagian urusan pangan kepada Bapanas. Ketiga kementerian dan lembaga ini sudah ada undang-undangnya.

Khudori menyatakan, sepanjang urusan pangan tersebar di banyak kementerian dan lembaga, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaannya pasti tidak akan berjalan dengan baik. (Rif)

750 x 100 PASANG IKLAN

Pages: 1 2 3Show All
750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 PASANG IKLAN
DELTA SYSTECH INDONESIA

Tutup Yuk, Subscribe !