160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN

Revisi UU Pangan Menjawab Wacana Peleburan Bapanas dengan Bulog

Peleburan Bapanas
750 x 100 PASANG IKLAN

Kronologis Lahirnya Bapanas dan UU Pangan

Sementara pembicara dari Pengurus Pusat Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia (PERHEPI), Khudori lebih menyisir kelahiran Bapanas hingga diterbitkannya UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Khudori mengutarakan, semasih menjadi tenaga ahli di Dewan Ketahanan Pangan (DKP), ia terlibat dalam tim kelompok kerja (Pokja) pembentukan sebuah badan yang mengurusi pangan. DKP adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk tahun 1999, seiring diberlakukannya otonomi daerah (Otda). Ketika Otda diberlakukan, pemerintah pusat tidak mempunyai kaki dan tangan di daerah, sehingga koordinasikan terputus.

“Sebagai upaya untuk tetap menyambungkan kebijakan terkait pangan di daerah, pemerintah pusat membentuk Dewan Ketahanan Pangan. Di tigkat pusat lembaga ini ex officio diketuai Presiden, sedangkan ketua harian ex officio dijabat Menteri Pertanian, yang di dalamnya ada 19 kementerian dan lembaga,” ujarnya.

750 x 100 PASANG IKLAN

Dalam perjalanannya, kata Khudori, di tahun 2014, persisnya di ujung pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), tim Pokja membahas draf PP tentang badan yang mengurusi pangan. PP ini turunan dari Pasal 126 dan 129 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

“Ketika itu usulan Pokja bukan Badan Pangan Nasional, namun Badan Otoritas Pangan. Ternyata, pembentukan badan ini mundur, mestinya badan ini sudah dibentuk sejak 3 tahun UU Pangan disahkan. Artinya, harus sudah dibentuk tahun 2015. Bapanas baru terbentuk dengan lahirnya Perpres No 66 Tahun 2021, dan operasional tahun 2022. Jadi mundur 6 tahun,” urainya.

Di penghujung pemerintahan SBY, informasi yang ia terima dari tim Pokja bahwa draf PP tentang Bapanas sudah sampai di meja SBY. Tapi tidak diteken-teken. Informasinya ada tarik menarik antarkementerian dan lembaga yang ada di DKP. Tarik menarik itu berlanjut hingga periode pertama kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sementara menyoal revisi UU Pangan, Khudori lebih melihat pada alasan formal. Ia menyebut ada tiga alasan. Alasan pertama, UU Pangan dinilai tidak lagi mampu mengakomodasi perkembangan yang ada terkait penyediaan dan produksi pangan.

750 x 100 PASANG IKLAN

“Misalnya, terkait danya perubahan iklim global, konflik geopolitik negara produsen pangan di mana terjadi restriksi dari beberapa negara eksportir pangan, ketidakseimbangan produksi dan stok pangan antarkawasan, ketidakseimbangan penguasaan dan kemampuan teknologi,” paparnya.

Alsan kedua, dari sisi permintaan dan konsumsi pangan, di mana jumlah penduduk terus bertambah, kompetisi pemanfaatan komoditas untuk food, feed, dan fuel, serta perubahan gaya hidup dan konsumsi pangan (healthy food).

Alasan ketiga, pasar dan konsumsi pangan, yaitu tren harga pangan terus meningkat. Fluktuasi harga pangan global lebih sering terjadi, dan pasar pangan internasional tidak menentu.

“Tapi, kalau kita cek tiga kluster ini sebenarnya tidak ada yang baru. Sebelum diterbitkan UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, fenomena ini sudah ada. Restriksi pangan atau pembatasan ekspor pangan, misalnya. Jika kita merujuk pada krisis pangan 2008, ketika itu dilakukan oleh 26 negara selama 51 minggu. Hampir satu tahun. Itulah yang membuat indeks pangan, salah satunya FAO, melesat tinggi. Demikian juga krisis pangan 2011, ada 23 negara yang melakukan restriksi pangan,” tukasnya.

750 x 100 PASANG IKLAN

Pages: 1 2 3
750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 PASANG IKLAN
DELTA SYSTECH INDONESIA

Tutup Yuk, Subscribe !