160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN

Revisi UU Pangan Menjawab Wacana Peleburan Bapanas dengan Bulog

Peleburan Bapanas
750 x 100 PASANG IKLAN

Jakarta,corebusiness.co.id-Peleburan Badan Pangan Nasional (Bapanas) dengan Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) tak lagi menjadi wacana. Sudah terjawab ketika DPR merevisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas, Yusra Egayanti secara sistematis menjabarkan ihwal lahirnya Bapanas, tugas, pokok, dan fungsi (Tupoksi), hingga capaian kinerja saat ini.

Penjabaran itu disampaikan Yusra Egayanti dalam Webinar bertema: “Eksperimen Baru Tata Kelola Pangan: Bulog Dibesarkan, Bapanas Dibubarkan”, pada Selasa (17/2/2026).

Yusra menyatakan bahwa lembaga nonkementerian yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 66 Tahun 2021 dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden tersebut, sudah on the track. Namun, seiring menguatnya wacana penataan kelembagaan Bapanas, Yusra pada akhirnya menyampaikan beberapa pertimbangan strategis yang perlu diantisipasi oleh pemerintah dan DPR.

750 x 100 PASANG IKLAN

Pertama, kejelasan mandat dan fungsi kelembagaan antara policy maker dan policy operator. Kedua, antisipasi keberlanjutan koordinasi stabilitas antar-K/L. Ketiga, kesinambungan tata kelola pangan sebagai urusan konkuren pusat-daerah sesuai UU No 23 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah dan UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Keempat, kesinambungan upaya penyelamatan pangan dan kebijakan kewaspadaan pangan. Kelima, keberlanjutan pelayanan publik (perizinan berusaha sektor pangan segar sesuai mandat PP No 28 Tahun 2025) pusat dan daerah.

Berikutnya keenam, pengawasan keamanan mutu, gizi, label, dan iklan pangan segar pusat dan daerah sesuai mandat UU No 18 Tahun 2012 sebagaimana telah diperbarui dalam PP No 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan. Dan ketujuh, percepatan penganekaragaman pangan berbasis sumberdaya lokal sebagai implementasi Perpres No.81 Tahun 2024 tentang Percepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya lokal.

Merespon pertimbangan Bapanas, anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Rokhmin Dahuri menyampaikan bahwa Komisi IV saat ini sedang merevisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Informasi dari DPR, revisi UU Pangan ditargetkan rampung Juni 2026. Setelah UU Pangan direvisi, akan terlihat status kelembagaan Bapanas.

750 x 100 PASANG IKLAN

Namun, Rokhmin memberikan bocoran tentang syarat sebuah lembaga dilebur dengan lembaga negara lainnya, seperti Bapanas dilebur dengan Bulog. Ia menyebutkan ada tiga alasan Bapanas dilebur dengan Bulog.

“Alasan pertama, karena waktu UU Pangan diterbitkan tahun 2012 belum ada Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan). Padahal, fungsi Bapanas dan Kemenko Pangan sama-sama di tataran regulator. Sedangkan implementatornya Bulog dan BUMN terkait lainnya,” jelas Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) periode 2001-2004.

Alasan kedua, Rokhmin menyatakan fakta yang terjadi di Indonesia, menteri yang diundang oleh kepala badan–meskipun badan tersebut bertanggung jawab langsung kepada Presiden, kerap diabaikan menteri  tersebut.

Ketiga, lanjutnya, di era Orba ketika Bulog diberikan peran penuh melaksanakan fungsi buffer stock dan penyangga harga pangan, ternyata cukup ampuh. Pertimbangan itu, menguatkan pemerintah dan DPR ingin kembali menguatkan peran Bulog.

750 x 100 PASANG IKLAN

“Jadi, fungsi regulatornya ada di Kemenko Pangan sedangkan operatornya ada di Bulog, dengan dikasih full power seperti di era Orba. Misalnya, cakupan komoditasnya tidak hanya beras tapi sembilan bahan pokok. Kita bisa saja meniru peran Bulog di China, di mana sebanyak 70 persen komoditi pangan dikuasai Bulog China. Jadi para mafia pangan tidak bisa bermain-main. Tapi gradual ya, minimal 20 persen dulu,” paparnya.

Kronologis Lahirnya Bapanas dan UU Pangan

Sementara pembicara dari Pengurus Pusat Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia (PERHEPI), Khudori lebih menyisir kelahiran Bapanas hingga diterbitkannya UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Khudori mengutarakan, semasih menjadi tenaga ahli di Dewan Ketahanan Pangan (DKP), ia terlibat dalam tim kelompok kerja (Pokja) pembentukan sebuah badan yang mengurusi pangan. DKP adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk tahun 1999, seiring diberlakukannya otonomi daerah (Otda). Ketika Otda diberlakukan, pemerintah pusat tidak mempunyai kaki dan tangan di daerah, sehingga koordinasikan terputus.

“Sebagai upaya untuk tetap menyambungkan kebijakan terkait pangan di daerah, pemerintah pusat membentuk Dewan Ketahanan Pangan. Di tigkat pusat lembaga ini ex officio diketuai Presiden, sedangkan ketua harian ex officio dijabat Menteri Pertanian, yang di dalamnya ada 19 kementerian dan lembaga,” ujarnya.

Dalam perjalanannya, kata Khudori, di tahun 2014, persisnya di ujung pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), tim Pokja membahas draf PP tentang badan yang mengurusi pangan. PP ini turunan dari Pasal 126 dan 129 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

“Ketika itu usulan Pokja bukan Badan Pangan Nasional, namun Badan Otoritas Pangan. Ternyata, pembentukan badan ini mundur, mestinya badan ini sudah dibentuk sejak 3 tahun UU Pangan disahkan. Artinya, harus sudah dibentuk tahun 2015. Bapanas baru terbentuk dengan lahirnya Perpres No 66 Tahun 2021, dan operasional tahun 2022. Jadi mundur 6 tahun,” urainya.

Di penghujung pemerintahan SBY, informasi yang ia terima dari tim Pokja bahwa draf PP tentang Bapanas sudah sampai di meja SBY. Tapi tidak diteken-teken. Informasinya ada tarik menarik antarkementerian dan lembaga yang ada di DKP. Tarik menarik itu berlanjut hingga periode pertama kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sementara menyoal revisi UU Pangan, Khudori lebih melihat pada alasan formal. Ia menyebut ada tiga alasan. Alasan pertama, UU Pangan dinilai tidak lagi mampu mengakomodasi perkembangan yang ada terkait penyediaan dan produksi pangan.

“Misalnya, terkait danya perubahan iklim global, konflik geopolitik negara produsen pangan di mana terjadi restriksi dari beberapa negara eksportir pangan, ketidakseimbangan produksi dan stok pangan antarkawasan, ketidakseimbangan penguasaan dan kemampuan teknologi,” paparnya.

Alsan kedua, dari sisi permintaan dan konsumsi pangan, di mana jumlah penduduk terus bertambah, kompetisi pemanfaatan komoditas untuk food, feed, dan fuel, serta perubahan gaya hidup dan konsumsi pangan (healthy food).

Alasan ketiga, pasar dan konsumsi pangan, yaitu tren harga pangan terus meningkat. Fluktuasi harga pangan global lebih sering terjadi, dan pasar pangan internasional tidak menentu.

“Tapi, kalau kita cek tiga kluster ini sebenarnya tidak ada yang baru. Sebelum diterbitkan UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, fenomena ini sudah ada. Restriksi pangan atau pembatasan ekspor pangan, misalnya. Jika kita merujuk pada krisis pangan 2008, ketika itu dilakukan oleh 26 negara selama 51 minggu. Hampir satu tahun. Itulah yang membuat indeks pangan, salah satunya FAO, melesat tinggi. Demikian juga krisis pangan 2011, ada 23 negara yang melakukan restriksi pangan,” tukasnya.

Pesan dari Istana

Khudori menyampaikan alasan lain dilakukannya revisi UU Pangan. Tanda-tanda itu ia baca seiring dibentuknya Tim Asistensi dan Teknokrasi Transformasi Kelembagaan Bulog atas inisiasi Presiden Prabowo Subianto.

“Sampai akhir 2024, saya terlibat dua sampai tiga kali dalam pembahasan tim transformasi ini. Setelah itu saya tidak bergabung lagi dalam pembahasan di tim ini. Tahu-tahu, di awal 2025 muncul Prolegnas, salah satunya memasukkan revisi UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan menjadi bagian Prolegnas prioritas bersama dengan beberapa undang-undang teknis lainnya,” bebernya.

Khudori mengatakan bahwa dirinya sempat mengikuti pembahasan transformasi Bulog hingga akhir 2024 dalam FGD yang diselenggarakan Bulog bersama Komisi IV DPR. FGD menghasilkan tiga kesepakatan. Dua di antaranya terkait transformasi Bulog, yang harus dibentuk undang-undang baru. Alternatif kedua, revisi UU Pangan yang menjadi inisiatif DPR.

“Ternyata, yang ditempuh DPR saat ini adalah revisi UU Pangan,” imbuhnya.

“Membaca” makna revisi UU ini, Khudori menyebutkan tiga pandangan. Pandangan pertama, revisi UU ini adalah pragmatisme politik. Regulasi yang jadi objek perubahan adalah UU Pangan, namun judulnya tidak berubah. Tetapi, di dalamnya ada bab khusus mengatur detail Bulog. Idealnya, pembentukan institusi baru (atau gabungan) didasarkan UU baru.

“Mencangkokkan pasal-pasal penyatuan Bapanas dan Perum Bulog adalah cara mudah dan kilat,” kritiknya.

Pandangan kedua, menggabungkan regulator dan operator akan menguji conflict of interest. Bahwa ada dewan pengawas yang mengawasi kinerja direksi, banyak pihak mengetahui bahwa dewan pengawas itu dipilih secara politik oleh DPR. Dikhawatirkan ujung-ujungnya terjadi politik transaksional “di bawah meja”.

Pandangan ketiga, tidak ada jaminan tata kelola pangan lebih baik. Ia setuju setelah ada Menko Pangan perlu dilakukan penataan lembaga. Tapi, kalau Bapanas disatukan dengan Bulog akan muncul conflict of interest.

“Kalau kita baca dari Perpres terkait Kemenko Pangan, ada overlap dengan Bapanas. Karena Kemenko Pangan bukan regulator, dia hanya mengkoordinasikan, mensinkronkan, dan mengendalikan. Kalaupun ada Menko Pangan, dia bukan regulator penuh,” jelasnya.

Selain itu, kembali disampaikan, Perpres No 66 Tahun 2021, urusan pangan masih tersebar di banyak kementerian dan lembaga. Dan baru tiga kementerian dan lembaga yang menyerahkan sebagian urusan pangan kepada Bapanas. Ketiga kementerian dan lembaga ini sudah ada undang-undangnya.

Khudori menyatakan, sepanjang urusan pangan tersebar di banyak kementerian dan lembaga, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaannya pasti tidak akan berjalan dengan baik. (Rif)

750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 PASANG IKLAN
DELTA SYSTECH INDONESIA

Tutup Yuk, Subscribe !