“Penerapan inovasi Imigrasi-Corner dilandasi oleh 4 fungsi Imigrasi, yaitu Pelayanan Keimigrasian, Penegakan Hukum, Keamanan Negara, dan Fasilitator Pembangunan Kesejahteraan Masyarakat,” sebut Doni.
Doni melanjutkan, Imigrasi-Corner merupakan miniatur dari Kantor Imigrasi, di mana inovasi yang diinisiasi oleh Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Babel ini merupakan langkah maju dalam upaya untuk lebih mendekatkan pelayanan imigrasi kepada masyarakat.
“Dengan inovasi ini diharapkan masyarakat akan lebih memahami dan mengetahui mengenai keimigrasian, serta layanan-layanan keimigrasian apa saja yang dapat diberikan oleh Kantor Imigrasi,” imbuhnya.
Plh. Staff Ahli Bidang Perekonomian, Pemerintah Kabupaten Bangka, Yudha Pranata mengatakan, kerja sama antara Pemda Kabupaten Bangka dan Kemenkumham Babel didasarkan pertimbangan efisensi dan efektifitas dalam pemenuhan pelayanan publik.