
Jenis-jenis unit karbon yang dapat diperdagangkan melalui IDX Carbon terdiri dari 2 jenis yaitu PTBAE-PU (allowance market); dan SPE-GRK (offset market).
Unit karbon yang diperdagangkan berupa PTBAE-PU mengakomodir mekanisme allowance market atau sistem kuota dengan pembatasan pada periode tertentu. Sistem ini dikenal juga dengan mekanisme cap-and tradeyang umum dipergunakan dalam bursa karbon non-sukarela. Dalam mekanisme ini, pemerintah pertama-tama menetapkan “cap atau batasan” pada jumlah total emisi polutan yang dapat dilepaskan. Bagi pelaku usaha yang melewati cap tersebut dapat membeli unit karbon dari pelaku usaha lain yang memiliki kelebihan cap.
Sementara itu mekanisme perdagangan SPE-GRK dalam offset market atau yang lebih dikenal dengan karbon kredit merupakan sertifikat atas pengurangan emisi yang dilakukan oleh perusahaan atau kegiatan tertentu setelah melewati tahap Pengukuran, Pelaporan, dan Verifikasi (Measurement, Reporting, and Verification), dan dicatat dalam Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI.) SPE-GRK dapat diperdagangkan berdasarkan proyek melalui mekanisme Lelang, Marketplace, atau Negosiasi, di mana perusahaan dapat membeli dan menjual SPE-GRK tertentu melalui Bursa Karbon.
Selain itu, SPE-GRK juga dapat diperdagangkan berdasarkan jenis pengelompokan di pasar reguler. Di pasar ini, setiap SPE-GRK yang diperdagangkan di IDX Carbon akan diklasifikasikan sesuai dengan standar tertentu, dan pembeli akan mendapatkan detail proyek yang dibelinya setelah transaksi selesai.
Jenis-jenis Unit Karbon yang berupa PTBAE-PU dan SPE-GRK ini wajib dicatatkan terlebih dahulu dalam SRN PPI yang menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (Direktorat Jenderal PPI KLHK). Sehingga untuk mendapatkan legalitas dari Unit Karbon yang dapat diperdagangkan dalam IDX Carbon diperlukan kerja sama antar-lembaga yang terkait, khususnya KLHK yang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan mitigasi, adaptasi, penurunan emisi gas rumah kaca, penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon, mobilisasi sumber daya, inventarisasi gas rumah kaca, monitoring, pelaporan dan verifikasi aksi mitigasi perubahan iklim serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan. (Red)