160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN

Dikabarkan Kolaps, PT GNI Buka Suara

PT Gunbuster Nickel Industry (GNI). Foto: Dok. GNI
750 x 100 PASANG IKLAN

Jakarta,corebusiness.co.id–PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) buka suara terkait pemberitaan beberapa media nasional yang menyebut perusahaan mengalami kolaps dengan narasi “shutdown 5 line dari 20 line”.

“Bersama ini kami menyampaikan klarifikasi bahwa informasi tersebut tidak benar dan merupakan misinformasi,” kata manajemen PT GNI melalui siaran pers, Kamis (5/3/2026).

Disampaikan, hingga saat ini PT GNI masih menjalankan kegiatan operasional secara normal. Seluruh aktivitas produksi dan operasional perusahaan berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan perencanaan serta standar operasional yang berlaku.

“Perlu kami sampaikan bahwa pengelolaan lini produksi dalam industri merupakan hal yang dinamis dan dapat menyesuaikan dengan kebutuhan operasional, pemeliharaan, serta efisiensi proses. Namun demikian, hal tersebut tidak dapat dimaknai sebagai penghentian operasional perusahaan secara keseluruhan, apalagi disebut sebagai kolaps,” jelas manajemen.

750 x 100 PASANG IKLAN

Manajemen PT GNI menyesalkan beredarnya informasi yang tidak dikonfirmasi secara menyeluruh dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, mitra usaha, maupun pemangku kepentingan lainnya.

Tegas disampaikan, PT GNI berkomitmen untuk tetap menjalankan operasional perusahaan secara berkelanjutan, mengutamakan keselamatan kerja, serta menjaga stabilitas produksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Perusahaan juga terus melakukan evaluasi dan penguatan kinerja operasional guna mendukung keberlangsungan usaha jangka panjang,” imbuhnya.

Klarifisasi Resmi APNI

Sebelumnya diberitakan Sekretaris Umum Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (Sekum APNI), Meidy Katrin Lengkey membeberkan terdapat tiga pabrik pemurnian nikel kolaps imbas kurangnya bahan baku di tengah pemangkasan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026.

750 x 100 PASANG IKLAN

Tiga smelter yang disebut dalam pemberitaan tersebut, yakni milik PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Morowali (Sulawesi Tengah), PT Huadi Nickel Alloy Indonesia (HNAI) di Bantaeng, (Sulawesi Selatan), dan PT Wanxiang Nickel Indonesia di Morowali (Sulawesi Tengah).

APNI telah menyampaikan klarifikasi resmi bahwa tiga smelter yang kolaps tersebut tidak berkaitan dengan pemangkasan kuota produksi nikel dalam RKAB 2026. Meidy menyampaikan, kondisi yang dihadapi ketiga smelter tersebut berbeda-beda.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, smelter PT GNI dikabarkan sedang melakukan perbaikan terhadap 5 line produksi pada 2026. Smelter PT HNAI menghentikan produksi sejak akhir 2025. Sementara smelter PT WNI melakukan penghentian pada beberapa line produksi sejak akhir 2025.

“Ini adalah informasi kondisi operasional perusahaan dan tidak dikaitkan sebagai akibat langsung dari kebijakan RKAB nikel 2026,” jelas Meidy melalui keterangan resmi yang diterima redaksi, pada Selasa (3/3/2026).

750 x 100 PASANG IKLAN

Meidy menegaskan, narasi yang diberitakan media massa tersebut bukan merupakan hasil wawancara langsung dengan dirinya. Menurutnya, pernyataan yang dikutip berasal dari paparan dirinya sebagai narasumber dalam kegiatan “Roundtable Discussion: Produksi Batubara dan Nikel dalam RKAB 2026 serta Prospeknya terhadap Perekonomian Nasional, Ketahanan Energi, Iklim Investasi & Penciptaan Lapangan Kerja” Forum Asosiasi Mining. Acara ini diselenggarakan oleh APINDO, pada Senin, 2 Maret 2026, di kantor APINDO.

“Terkait penetapan kuota RKAB 2026 dalam forum tersebut, saya menyampaikan pandangan secara umum mengenai mekanisme RKAB berdasarkan praktik yang selama ini berjalan setiap tahun,” terangnya.

APNI membenarkan bahwa pemerintah telah menetapkan jumlah kuota RKAB nikel tahun 2026 sebesar sekitar 250–260 juta ton. APNI menegaskan bahwa pengurangan kuota produksi nikel dalam RKAB 2026 merupakan langkah strategis yang didasarkan pada pertimbangan keberlanjutan jangka panjang, stabilitas pasar, serta optimalisasi nilai tambah nasional.

Penetapan tersebut, kata Meidy, sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM. APNI menghormati keputusan tersebut. (Rif)

 

750 x 100 PASANG IKLAN
Berita Terkait
DELTA SYSTECH INDONESIA

Tutup Yuk, Subscribe !