Jakarta,corebusiness.co.id-PT Batu Inti Moramo (BIM) melaporkan Direktur Utama PT Natural Persada Mandiri (NPM), NFS ke Polda Metro Jaya, Sabtu malam, (6/9/2025), pukul 18.04 WIB. Apa pasal?
Kuasa hukum PT BIM, Jhon Saud Marulituah Damanik,S.H., mengatakan bahwa Laporan Polisi Nomor: LP/B/6264/W2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 6 September 2025 terkait adanya dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang yang dilakukan Dirut PT NPM.
Jhon menyatakan, perbuatan Dirut PT NPM diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
John menuturkan, perkara ini bemula telah dibuatnya kontrak kerja sama antara PT BIM dengan PT NPM tanggal 11 April 2023. Bunyi kontrak kerja sama tersebut PT BIM ditunjuk PT NPM menjadi konsultan untuk kelancaran pekerjaan jasa kontraktor PT NPM dengan PT PAM Mineral.
“Berdasarkan perjanjian tersebut, PT NPM harus memberikan consulting fees kepada PT BIM sebesar 0,5 dolar Amerika Serikat per metric ton,” kata John.
Namun, ungkap Jhon, pada 31 Juli 2024 diketahui PT NPM mengundurkan diri sebagai kontraktor di PT PAM Mineral. Belakangan, jasa pekerjaan kontraktor digantikan oleh PT Andala Nusa Perkasa (ANP).
“Ternyata, Direktur Utama PT ANP orangnya sama, yakni NFS,” ungkap Jhon.
Menurutnya, NFS berusaha mengingkari kewajiban membayarkan consulting fees yang telah tertuang dalam perjanjian kerja sama.
“Atas perbuatan NFS, klien kami dirugikan sebesar Rp 10,846 miliar. Karena itu, saya selaku kuasa hukum PT BIM membuat laporan ke Polda Metro Jaya guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan,” terangnya.
Sebagai perimbangan, redaksi meminta tanggapan NFS terkait laporan dari kuasa hukum PT BIM. Redaksi telah menghubungi NFS via WhatsApp maupun telepon. Namun, NFS tidak memberikan jawaban apapun. (Rif)