Purbaya Bukan yang Pertama
Terlepas pro dan kontra wacana dari Purbaya, upaya mengenakan tarif pada kapal-kapal yang melintasi Selat Malaka sedianya sudah sempat digaungkan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad pada 1992. Persisnya menjelang konferensi internasional mengenai jalur pelayaran.
Mengutip Republika, yang ditulis Fitriyan Zamzami, saat itu, Malaysia menyelenggarakan konferensi tersebut menyusul serentetan kecelakaan pelayaran di Selat Malaka. Negara-negara pesisir khawatir bahwa meningkatnya lalu lintas kapal di Selat Malaka dan Singapura dapat menyebabkan kecelakaan serius yang dapat menimbulkan bencana polusi.
Mahathir mengatakan pertemuan itu akan membahas berbagai langkah, termasuk pembayaran oleh pengguna selat untuk meningkatkan peraturan lalu lintas. Dilaporkan The New York Times, Mahatir mengatakan bahwa beberapa bentuk pembayaran harus dilakukan kepada pihak berwenang yang bertanggung jawab menjaga selat tetap terbuka dan mengurangi bahaya terhadap pelayaran.
Malaysia saat itu berencana mengundang para menteri atau pejabat senior dari Indonesia, Singapura, Thailand dan Malaysia, serta perwakilan dari perusahaan pelayaran dan organisasi maritim, untuk menghadiri konferensi keselamatan tersebut.
Mahathir mengatakan Malaysia ingin pertemuan itu diadakan secepat mungkin. “Jika dunia mengklaim ini sebagai jalur perairan internasional, maka dunia harus berkontribusi terhadap pemeliharaannya,” ujarnya.
Hanya saja ide Mahatir ditentang banyak pemilik kapal dan pengirim barang. Mereka menilai upaya pemungutan pajak atau menerapkan peraturan lalu lintas baru akan memperlambat waktu pengiriman kargo dan meningkatkan biaya.
Lebih lagi Singapura, sebagai negara yang paling diuntungkan dengan perlintasan Selat Malaka, sebagai pelabuhan utama dan pusat transshipment menolak usulan Mahathir. Mereka, mewaspadai tindakan yang mungkin mempertanyakan status internasional selat tersebut dan hak lintas bebas.
Sementara Malaysia dan Indonesia sama-sama mendesak dilakukannya pengendalian yang lebih ketat. Namun bukannya memungut pajak, Indonesia saat itu mengusulkan jalur alternatif terkait maraknya kecelakaan.
Republika juga memuat pandangan Mochtar Kusumaatmadja, pakar hukum internasional dan mantan menteri luar negeri Indonesia. Saat itu, Mochtar mengatakan bahwa alternatif yang lebih praktis adalah kapal-kapal besar harus menghindari selat Malaka dan Singapura yang relatif dangkal dengan menggunakan Selat Sunda, perairan dalam antara Pulau Sumatera dan Jawa di Indonesia.
Menyoal alasan keamanan, menurut Mochtar, kapal tanker raksasa yang membawa minyak dari teluk ke Jepang bisa menggunakan Selat Lombok dan Makassar, saluran air dalam lainnya yang melewati Indonesia.
Pada akhirnya, rencana memungut biaya perlintasan Selat Malaka yang digagas PM Malaysia Mahatir Mohamad tidak terwujud. Kini, wacana itu disinggung lagi oleh Menkeu RI, Purbaya. (Rif)