Jakarta,corebusiness.co.id-Pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana menyatakan, Indonesia tidak boleh memberlakukan tarif bagi kapal-kapal yang melintasi di perairan Selat Malaka, karena akan bertentangan dengan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS).
Pernyataan Hikmahanto merespon wacana Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang menyentil kemungkinan Indonesia memungut pajak dari kapal-kapal yang melintas di jalur strategis perdagangan yang masuk kawasan RI, Singapura, dan Malaysia tersebut.
Menurut Purbaya, wacana itu muncul seperti dilakukan Iran yang memblokade Selat Hormuz, dan memungut pajak keamanan bagi kapal-kapal yang melintasi selat tersebut.
“Sekarang Iran men-charge kapal lewat Selat Hormuz. Kalau kita bagi tiga, Indonesia, Malaysia, Singapura, lumayan kan? Punya kita jalurnya paling besar, paling panjang,” kata Purbaya saat menjadi pembicara dalam acara Simposium PT SMI, di Jakarta, Rabu, 22 April 2026.
Menurut Purbaya, dengan kekayaan yang dimiliki Indonesia, Indonesia mestinya tak defensif, namun bersikap ofensif tapi tetap terukur.
“Apa yang disampaikan Pak Purbaya tidak dilandasi oleh hukum internasional yang kuat. Lain kali jangan asal bicara, tanpa melakukan konsultasi dengan kementerian atau pakar yang membidangi hal tersebut,” ucap Hikmahanto ketika dihubungi corebusiness.co.id, Jumat, 24 April 2026.
Meski demikian, menurut Hikmahanto, Indonesia masih memungkinkan mendapatkan peluang mendapatkan benefit melalui jasa pemanduan kapal-kapal besar yang tertunda di perairan Selat Malaka.
“Jika langkah ini bisa dilakukan, itu pun kompetensinya Pelindo alias perusahaan BUMN, bukan kompetensi negara,” jelas Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia.
Sebelumnya, pada Kamis, 23 April 2026, Menteri Luar Negeri RI (Menlu) Sugiono menyatakan, Indonesia tidak akan memberlakukan tarif di Selat Malaka. Ia menegaskan, Indonesia menghormati hukum internasional, khususnya Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS).
Sugiono mengutarakan bahwa Indonesia mendukung kebebasan pelayaran dan mengharapkan adanya kelancaran lalu lintas laut yang bebas dan saling menguntungkan.
“Kita juga berharap ada lintasan yang bebas, dan saya kira itu semua adalah komitmen banyak negara untuk bisa menciptakan satu jalur pelayaran yang bebas, yang netral, saling mendukung,” terang Sugiono.
Purbaya Bukan yang Pertama
Terlepas pro dan kontra wacana dari Purbaya, upaya mengenakan tarif pada kapal-kapal yang melintasi Selat Malaka sedianya sudah sempat digaungkan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad pada 1992. Persisnya menjelang konferensi internasional mengenai jalur pelayaran.
Mengutip Republika, yang ditulis Fitriyan Zamzami, saat itu, Malaysia menyelenggarakan konferensi tersebut menyusul serentetan kecelakaan pelayaran di Selat Malaka. Negara-negara pesisir khawatir bahwa meningkatnya lalu lintas kapal di Selat Malaka dan Singapura dapat menyebabkan kecelakaan serius yang dapat menimbulkan bencana polusi.
Mahathir mengatakan pertemuan itu akan membahas berbagai langkah, termasuk pembayaran oleh pengguna selat untuk meningkatkan peraturan lalu lintas. Dilaporkan The New York Times, Mahatir mengatakan bahwa beberapa bentuk pembayaran harus dilakukan kepada pihak berwenang yang bertanggung jawab menjaga selat tetap terbuka dan mengurangi bahaya terhadap pelayaran.
Malaysia saat itu berencana mengundang para menteri atau pejabat senior dari Indonesia, Singapura, Thailand dan Malaysia, serta perwakilan dari perusahaan pelayaran dan organisasi maritim, untuk menghadiri konferensi keselamatan tersebut.
Mahathir mengatakan Malaysia ingin pertemuan itu diadakan secepat mungkin. “Jika dunia mengklaim ini sebagai jalur perairan internasional, maka dunia harus berkontribusi terhadap pemeliharaannya,” ujarnya.
Hanya saja ide Mahatir ditentang banyak pemilik kapal dan pengirim barang. Mereka menilai upaya pemungutan pajak atau menerapkan peraturan lalu lintas baru akan memperlambat waktu pengiriman kargo dan meningkatkan biaya.
Lebih lagi Singapura, sebagai negara yang paling diuntungkan dengan perlintasan Selat Malaka, sebagai pelabuhan utama dan pusat transshipment menolak usulan Mahathir. Mereka, mewaspadai tindakan yang mungkin mempertanyakan status internasional selat tersebut dan hak lintas bebas.
Sementara Malaysia dan Indonesia sama-sama mendesak dilakukannya pengendalian yang lebih ketat. Namun bukannya memungut pajak, Indonesia saat itu mengusulkan jalur alternatif terkait maraknya kecelakaan.
Republika juga memuat pandangan Mochtar Kusumaatmadja, pakar hukum internasional dan mantan menteri luar negeri Indonesia. Saat itu, Mochtar mengatakan bahwa alternatif yang lebih praktis adalah kapal-kapal besar harus menghindari selat Malaka dan Singapura yang relatif dangkal dengan menggunakan Selat Sunda, perairan dalam antara Pulau Sumatera dan Jawa di Indonesia.
Menyoal alasan keamanan, menurut Mochtar, kapal tanker raksasa yang membawa minyak dari teluk ke Jepang bisa menggunakan Selat Lombok dan Makassar, saluran air dalam lainnya yang melewati Indonesia.
Pada akhirnya, rencana memungut biaya perlintasan Selat Malaka yang digagas PM Malaysia Mahatir Mohamad tidak terwujud. Kini, wacana itu disinggung lagi oleh Menkeu RI, Purbaya. (Rif)