160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
750 x 100 PASANG IKLAN

Menkeu Umumkan Syarat Calon Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS 2025-2030

750 x 100 PASANG IKLAN

Jakarta,corebusiness.co.id-Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati secara resmi mengumumkan pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) untuk pemilihan Calon Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2025-2030 dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (28/4).

Pembentukan pansel tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2025 tentang Susunan Keanggotaan Panitia Seleksi dan Tata Cara Pelaksanaan Seleksi Anggota Dewan Komisioner LPS serta Keputusan Presiden Nomor 42/P Tahun 2025 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Komisioner LPS.

Kebijakan ini dilandasi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, yang telah mengalami beberapa perubahan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Sri Mulyani menjelaskan bahwa susunan Dewan Komisioner LPS terdiri dari tujuh orang, yakni tiga perwakilan ex-officio dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta empat orang dari dalam atau luar LPS, dengan ketentuan minimal dua orang berasal dari luar LPS.

750 x 100 PASANG IKLAN

Pansel yang dibentuk sejak 17 April 2025 tersebut terdiri dari ketua merangkap anggota yaitu Menkeu Sri Mulyani Indrawati, dengan anggota terdiri dari Thomas A.M. Djiwandono sebagai perwakilan pemerintah, Aida S. Budiman sebagai perwakilan Bank Indonesia, Dian Ediana Rae sebagai perwakilan OJK, Fauzi Ichsan sebagai perwakilan komunitas perbankan, dan Rizal Bambang Prasetijo sebagai perwakilan industri asuransi.

Sri Mulyani menyampaikan, panitia seleksi bertugas menyusun dan menetapkan jadwal kegiatan seleksi calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) LPS, menyusun dan menetapkan mekanisme seleksi calon ADK LPS, mengumumkan penerimaan calon ADK LPS, melakukan seleksi administrasi atau administratif calon ADK LPS, dan kemudian melakukan seleksi kelayakan dan kepatutan calon ADK LPS, melakukan penilaian dan pemilihan calon ADK LPS.

Pages: 1 2
750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 PASANG IKLAN
PASANG IKLAN

Tutup Yuk, Subscribe !