“Kami juga ingin menyampaikan bahwa seluruh stimulus yang selama ini diumumkan akan tetap berlaku. Sementara angka Rp 38 triliun yang telah disampaikan Presiden merupakan stimulus tambahan. Tapi, total stimulus adalah Rp 265,6 triliun,” terangnya.
Stimulus sebesar Rp 265,6 triliun tersebut, antara lain bantuan pangan beras untuk 16 juta penerima bantuan selama 2 bulan, dari Januari hingga Februari 2025. Masing-masing menerima bantuan pangan beras 10 kilogram.
Stimulus juga dipergunakan untuk pelanggan listrik dengan daya 2.200 volt ampere (VA) atau lebih rendah diberikan diskon 50 persen selama 2 bulan. Lalu, bantuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk pekerja yang mengalami PHK mendapatan kemudahan akses, bantuan perpanjangan Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi UMKM sebesar 0,5 persen dari omset sampai tahun 2025 akhir, dan UMKM dengan omset di bawah Rp 500 juta tidak dikenakan PPh.
Pemerintah juga memberikan insentif bagi karyawan dengan gaji sampai Rp 10 juta PPh-nya ditanggung oleh pemerintah. Sementara pembiayaan industri padat karya untuk revitalisasi mesin diberikan bantuan subsidi pembayaran bunga sebesar 5 persen.
Bantuan lain, yaitu untuk jaminan kecelakaan kerja di sektor padat karya, di mana 50 persen iurannya dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Insentif lainnya, yakni untuk kendaraan bermotor listrik dan kendaraan hybrid, serta PPN pembelian rumah dengan harga jual sampai Rp 5 miliar atas Rp 2 miliar pertamanya dikenakan diskon 100 persen dengan skema PPN ditanggung pemerintah sampai Juni 2025. Memasuki semester kedua, diskon diturunkan menjadi 50 persen.
“Jadi, anggaran stimulus sebesar Rp 265,6 triliun. Yang ada tambahan belanja, tetap kita akan kelola di dalam APBN,” kata Sri Mulyani. (Rif)