“Artinya, yang disampaikan Bapak Presiden, untuk barang dan jasa lainnya yang selama ini terkena PPN 11 persen tidak mengalami kenaikan PPN 12 persen,” Sri Mulyani menegaskan
Bantuan Stimulus Rp 265,6 Triliun
Menkeu Sri Mulyani juga menyampaikan jenis-jenis barang dan jasa yang selama ini mendapatkan pengecualian, yaitu PPN-nya 0 persen, yaitu barang dan jasa yang berhubungan dengan makanan dan kebutuhan pokok. Seperti beras, jagung, kedelai, buah-buahan, ubi jalar, ubi kayu, gula, ternak dan hasilnya, susu segar, unggas, hasil pemotongan hewan, kacang tanah dan kacang-kacangan lainnya, padi-padian lainnya, ikan, dan udang.
Selanjutnya yang tidak dikenakan PPN adalah jenis biota air seperti rumput laut, tiket kereta api, tiket bandara, angkuan orang, jasa angutan umum, jasa angkutan sungai dan penyeberangan, penyerahan jasa paket dalam penggunaan besar tertentu, penyerahan pengurusan transport, jasa perjalanan, jasa pendidikan pemerintah dan swasta, buku-buku pelajaran, kiab suci, jasa kesehaan dan pelayanan kesehatan medis pemerintah dan swasta, jasa keuangan dana pensiun dan jasa keuangan lain seperti pembiayaan pajak piutang dan kartu kredit, asuransi kerugian, serta reasuransi.
“Semuanya tetap mendapatkan fasilitas PPN 0 persen. Sedangkan barang dan jasa yang selama ini terkena 11 persen tetap 11 persen, tidak terkena PPN 12 persen,” imbuhnya.
Ia menyampaikan bahwa Kemenkeu segera mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mengatur sesuai yang disampaikan Presiden Prabowo.