160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN

Menkeu Jabarkan Penerapan PPN 12 Persen hingga Bantuan Stimulus Rp 265,6 Triliun

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati saat menjelaskan jenis-jenis barang dan jasa yang diterapkan PPN 12 persen, Selasa (31/12/2024).
750 x 100 PASANG IKLAN

Jakarta,corebusiness.co.id-Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyampaikan barang dan jasa yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 0 persen, 11 persen, dan 12 persen.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menjabarkan jenis-jenis barang dan jasa yang dikenakan PPN 12 persen, sebagaimana telah disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024).

“Seperti yang telah disampaikan Bapak Presiden mengenai kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) seharusnya diberlakukan mulai 1 Januari 2025,” kata Menkeu Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengatakan, Presiden Prabowo telah melakukan pertimbangan mengenai kondisi masyarakat, perekonomian, menjaga daya beli, serta menciptakan keadilan, maka PPN yang naik dari 11 persen menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah. Barang dan jasa kategori tersebut selama ini sudah diterapkan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM).

750 x 100 PASANG IKLAN

“Kategorinya sangat sedikit, limited, seperti kelompok hunian mewah, rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan berbagai jenis yang seperti itu dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih,” kata Sri Mulyani.

Kedua, lanjutnya, balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara termasuk pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak, peluru senjata api dan senjata api jenis lainnya, kecuali untuk keperluan negara.  Penerapan PPN 12 persen juga diberlakukan untuk kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen, yaitu helikopter, dan kendaraan udara lain, seperti private jet.

Ketiga, kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk angkutan umum, seperti kapal pesiar (yacht), dan kendaraan bermotor yang selama ini diterapkan PPnBM.

“Artinya, yang disampaikan Bapak Presiden, untuk barang dan jasa lainnya yang selama ini terkena PPN 11 persen tidak mengalami kenaikan PPN 12 persen,” Sri Mulyani menegaskan

Bantuan Stimulus Rp 265,6 Triliun

750 x 100 PASANG IKLAN

Menkeu Sri Mulyani juga menyampaikan jenis-jenis barang dan jasa yang selama ini mendapatkan pengecualian, yaitu PPN-nya 0 persen, yaitu barang dan jasa yang berhubungan dengan makanan dan kebutuhan pokok.  Seperti beras, jagung, kedelai, buah-buahan, ubi jalar, ubi kayu, gula, ternak dan hasilnya, susu segar, unggas, hasil pemotongan hewan, kacang tanah dan kacang-kacangan lainnya, padi-padian lainnya, ikan, dan udang.

Selanjutnya yang tidak dikenakan PPN adalah  jenis biota air seperti rumput laut, tiket kereta api, tiket bandara, angkuan orang, jasa angutan umum, jasa angkutan sungai dan penyeberangan, penyerahan jasa paket dalam penggunaan besar tertentu, penyerahan pengurusan transport, jasa perjalanan, jasa pendidikan pemerintah dan swasta, buku-buku pelajaran, kiab suci, jasa kesehaan dan pelayanan kesehatan medis pemerintah dan swasta, jasa keuangan dana pensiun dan jasa keuangan lain seperti pembiayaan pajak piutang dan kartu kredit, asuransi kerugian, serta reasuransi.

“Semuanya tetap mendapatkan fasilitas PPN 0 persen. Sedangkan barang dan jasa yang selama ini terkena 11 persen tetap 11 persen, tidak terkena PPN 12 persen,” imbuhnya.

Ia menyampaikan bahwa Kemenkeu segera mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mengatur sesuai yang disampaikan Presiden Prabowo.

“Kami juga ingin menyampaikan bahwa seluruh stimulus yang selama ini diumumkan akan tetap berlaku. Sementara angka Rp 38 triliun yang telah disampaikan Presiden merupakan stimulus tambahan. Tapi, total stimulus adalah Rp 265,6 triliun,” terangnya.

750 x 100 PASANG IKLAN

Stimulus sebesar Rp 265,6 triliun tersebut, antara lain bantuan pangan beras untuk 16 juta penerima bantuan selama 2 bulan, dari Januari hingga Februari 2025. Masing-masing menerima bantuan pangan beras 10 kilogram.

Stimulus juga dipergunakan untuk pelanggan listrik dengan daya  2.200 volt ampere (VA) atau lebih rendah diberikan diskon 50 persen selama 2 bulan. Lalu, bantuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk pekerja yang mengalami PHK mendapatan kemudahan akses, bantuan perpanjangan Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi UMKM sebesar 0,5 persen dari omset sampai tahun 2025 akhir, dan UMKM dengan omset di bawah Rp 500 juta tidak dikenakan PPh.

Pemerintah juga memberikan insentif bagi karyawan dengan gaji sampai Rp 10 juta PPh-nya ditanggung oleh pemerintah. Sementara pembiayaan industri padat karya untuk revitalisasi mesin diberikan bantuan subsidi pembayaran bunga sebesar 5 persen.

Bantuan lain, yaitu untuk jaminan kecelakaan kerja di sektor padat karya, di mana 50 persen iurannya dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Insentif lainnya, yakni untuk kendaraan bermotor listrik dan kendaraan hybrid, serta PPN pembelian rumah dengan harga jual sampai Rp 5 miliar atas Rp 2 miliar pertamanya dikenakan diskon 100 persen dengan skema PPN ditanggung pemerintah sampai Juni 2025. Memasuki semester kedua, diskon diturunkan menjadi 50 persen.

“Jadi, anggaran stimulus sebesar Rp 265,6 triliun. Yang ada tambahan belanja, tetap kita akan kelola di dalam APBN,” kata Sri Mulyani. (Rif)

750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 PASANG IKLAN
Core Business

Bincang Kepo

Promo Tutup Yuk, Subscribe !