
Jakarta,corebusiness.co.id– Direktur Jenderal Energi Baru dan Terbarukan (EBTKE), Eniya Listiani Dewi menyampaikan bahwa draf Peraturan Presiden tentang Badan Pembangunan Pembangkit Nuklir atau Nuclear Energy Program Implementation Organization (NEPIO) ditargetkan rampung di tahun 2025.
Eniya menyatakan kehadiran Perpes itu akan menjadi dasar untuk mengeksekusi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) pertama di Indonesia. Pembentukan NEPIO juga sebagai upaya pemenuhan syarat Badan Tenaga Atom Internasional (International Atomic Energy Agency/IAEA) negara yang akan membangun PLTN.
Terlebih, pemerintah, dalam hal ini Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia telah menerbitkan Kepmen ESDM Nomor 188.K/TL.03/MEM.L/2025 tentang Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) Tahun 2025-2034. RUPTL terbaru ini salah satunya mencakup penambahan kapasitas PLTN sebesar 0,5 Giga Watt (GW).
Sementara, Deputi Bidang Pengkajian Keselamatan Nuklir, Badan Pengawasan Tenaga Nuklir (Bapeten), Haendra Subekti, mengungkapkan, banyak pihak menunggu pembentukan NEPIO. Karena, setelah RUPTL disahkan, semua kementerian dan lembaga harus bergerak bersama-sama.
“Sekarang, kementerian dan lembaga masih berjalan sendiri-sendiri. Contohnya, Kementerian ESDM masih menyelenggarakan rapat-rapat dengan beberapa pihak. Bapeten juga melakukan audiensi dengan beberapa kementerian, seperti ke Kementerian ATR/BPN, KLH, dan KKP. Karena itu, sangat penting untuk segera disahkan pembentukan NEPIO. Sehingga geraknya bisa lebih cepat dan efisien,” terangnya kepada corebusiness.co.id.
Haendra mengatakan, NEPIO diketuai Menteri ESDM dan Dirjen EBTKE sebagai Sekretaris. Dalam pelaksanaan tugas, Ketua Satgas NEPIO dibantu Wakil Ketua dan Anggota, serta Kelompok Kerja.
Terpisah, Direktur PT Xpert Synergy Solution, Bob S. Effendi berpandangan, selagi menunggu pengesahan RUPTL 2025-2034 melalui Perpres, pemerintah terus membangun komunikasi dengan beberapa investor yang akan membangun PLTN di Indonesia.
“Pemerintah perlu jemput bola. Karena, hampir semua perusahaan nuklir sudah mengirimkan proposal, tapi sampai saat ini belum direspon,” ungkap Bob S. Effendy.
Ia mengutarakan, seharusnya PLN mulai merespon dengan memberikan semacam formulir pendaftaran dengan daftar isian untuk memudahkan melakukan evaluasi secara objektif, sesuai pembobotan berdasarkan ketentuan pemerintah yang dilakukan oleh konsultan internasional. Sehingga, bila NEPIO sudah disahkan, pengisian formulir ini menjadi bahan NEPIO dalam menyeleksi perusahaan nuklir mana saja yang dinilai memenuhi berbagai ketentuan dari pemerintah.
Untuk diketahui, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia telah meminta PLN konsisten mengimplementasikan RUPTL 2025-2034 sesuai target yang ditetapkan. Menurut Bahlil, dokumen strategis ini dinilai tidak hanya menjadi pedoman operasional PLN, tetapi juga kunci pencapaian target serapan energi bersih nasional dan komitmen penurunan emisi karbon.
“Kalau 2034 kita disiplin jalankan, maka 2034 itu sudah melampaui target Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) terhadap energi terbarukan. Yang penting kita konsisten,” tegas Bahlil pada konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, ketika itu. (Rif)