160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
Informasi Lengkap DFSK E5 Plus, Klik: https://www.dfskmotors.co.id/Passenger/E5Plus.html

Dilema Distribusi EV melalui Jalur Laut

Ilustrasi: Kendaraan akan diangkut di sebuah kapal.
750 x 100 PASANG IKLAN

Surat Edaran Ditjen Perhubungan Laut

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub), sejauh sepengetahuan redaksi baru mengatur kewajiban pemilik EV yang berniat menyeberang naik kapal antarpulau. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 12 Tahun 2024, terbit 4 April 2024.

Aturan wajib ini berisi tentang penanganan kapal berbendera Indonesia yang mengangkut EV. Kategori “EV” dalam aturan ini cukup luas, mencakup mobil hybrid (hybrid electric vehicle, HEV), plug-in hybrid (plug in hybrid electric vehicle, PHEV), mobil listrik murni (battery electric vehicle, BEV), hingga kendaraan berbasis hidrogen (fuel cell electric vehicle, FCEV).

Aturan diterbitkan seiring seiring penjualan EV yang terus naik. Makin banyak kendaraan listrik menyeberang naik kapal ari Pulau Jawa ke Sumatra, Bali, dan wilayah lain, terutama saat musim mudik dan liburan.

Beleid ini membunyikan ketentuan sebelum naik kapal, penataan di atas kapal, serta tanggung jawab operator kapal.

Pada tahap sebelum naik kapal, pemilik kendaraan wajib memastikan status pengisian baterai berada di rentang 30 sampai 50 persen saat kendaraan naik ke atas kapal. Kendaraan juga wajib dalam posisi mati alias tidak menyala selama pelayaran, dan dilarang diisi daya baik saat proses muat maupun selama kapal berlayar.

Berikutnya tahap penataan di atas kapal, kendaraan elektrik idealnya ditempatkan di area terbuka atau weather deck bila tersedia di kapal tersebut. Area itu juga harus memiliki ventilasi yang cukup, baik alami maupun mekanik. Pada kapal berpintu rampa, penempatan kendaraan elektrik sebaiknya sedekat mungkin dengan pintu tersebut.

Jarak antarkendaraan elektrik juga wajib lebih dari satu meter ke segala sisi, dengan akses yang mudah dijangkau. Kendaraan harus diikat (lashing) sesuai perencanaan pemuatan kapal.

Sementara untuk tanggung jawab operator kapal, diwajibkan menyediakan alat pendeteksi panas berupa perangkat pencitraan termal yang bisa dipantau secara sentral, atau alat pendeteksi suhu jinjing (portable). Alat pemadam kebakaran yang sesuai karakteristik baterai kendaraan elektrik juga wajib tersedia dalam jumlah memadai, dan seluruh area penempatan kendaraan wajib terpantau CCTV.

Ruangan pemuatan kendaraan elektrik juga wajib memiliki sistem drainase dengan kapasitas tidak kurang dari 125 persen dari kapasitas pompa sistem sprinkler.

“Operator diwajibkan melatih dan memfamiliarisasi awak kapal soal penanganan kendaraan elektrik, serta melakukan patroli berkala untuk mengecek suhu ruangan dan area baterai kendaraan,” demikian tulis Surat Edaran Ditjen Perbubungan Laut, Kementerian Perhubungan.

Kemenhub menyebut sifat kebakaran kendaraan elektrik sangat cepat menyala, bersuhu tinggi, sulit dipadamkan, dan berisiko menyala kembali, dengan bahaya tambahan berupa sengatan listrik tegangan tinggi dan reaksi kimia dari baterai.

Alat pemadam konvensional disebut memerlukan waktu lama untuk memadamkan kebakaran jenis ini, sehingga pencegahan jadi kunci utama sebelum kendaraan elektrik naik ke atas kapal. (Syarif)

Pages: 1 2 3Show All
750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
750 x 100 PASANG IKLAN