160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
Informasi Lengkap DFSK E5 Plus, Klik: https://www.dfskmotors.co.id/Passenger/E5Plus.html

Dilema Distribusi EV melalui Jalur Laut

Ilustrasi: Kendaraan akan diangkut di sebuah kapal.
750 x 100 PASANG IKLAN

Jakarta,corebusiness.co.id-Pengangkutan kendaraan listrik (electric vehicle/EV) melalui jalur laut butuh penanganan khusus. Potensi risikonya lebih besar dibandingkan pengangkutan kondaraan konvensional menggunakan kapal laut.

Pertumbuhan pasar kendaraan listrik (electric vehicle/EV) merek global di Indonesia sedang menggeliat. Sebagai contoh, berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mencatat sejak Januari hingga Agustus 2026, pertumbuhan penjualan mobil secara nasional sekitar 599.491 unit. Sebanyak 101.171 unit atau 16,88 persen merupakan EV.

Melihat potensi pasar masih terbuka lebar, selain mengejar target Net Zero Emission (NZE) tahun 2060, Pemerintah Indonesia ikut “meramaikan” industri EV di dalam negeri. Alhasil, Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah meluncurkan Motor Listrik Nasional (Molinas beserta ekosistem pendukungnya di fasilitas produksi ALVA, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, pada Kamis, 13 Agustus 2026.

Meskipun baru memproduksi EV roda dua, bagi pemerintah, langkah strategis untuk menghadirkan mobilitas yang makin terjangkau dan berkualitas, sekaligus memperkuat industri, teknologi, ketahanan energi, dan nilai tambah nasional. Program Molinas 2026–2031 diproyeksikan memberi dampak ekonomi Rp150 triliun dan membuka 215.000 lapangan kerja baru melalui pembangunan ekosistem terintegrasi serta pemangkasan subsidi BBM.

EV roda dua produk dalam negeri bukan yang pertama. Sebelumnya, PT Gesits Motor Nusantara, anak perusahaan dari PT Industri Baterai Indonesia (IBC) dan PT Wijaya Karya Industri dan Konstruksi (WIKAIKON), sudah memproduksi motor listrik dengan merek Gesits.

Namun, bukan hanya bisa memproduksi. Pemasaran juga menjadi faktor utama untuk keberlangsungan roda bisnis perusahaan.

Luas wilayah Indonesia dari Sumber Belajar Kementerian Pendidikan Kemdikbud seluas 5.193.250 km². Rinciannya luas daratan Indonesia adalah 1.919.440 km². Sedangkan luas lautan sekitar 3.273.810 km². Dari angka ini menunjukkan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara dengan luas lautan yang sangat besar.

Indonesia juga negara kepulauan. Berdasarkan data Badan Informasi Geospasial (BIG) tahun 2024 sebanyak 17.380 pulau. Jumlah pulau ini mencakup pulau-pulau yang memiliki nama dan koordinat.

Seperti halnya mobil konvensional berbasis energi BBM yang penjualannya menyebar ke berbagai penjuru wilayah di tanah air, EV berbasis energi baterai bakal melakukan langkah yang sama.

Kendala Distribusi EV melalui Jalur Laut

Belakangan, permasalahan mencuat di dalam ruangan Komisi VII DPR RI. Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo), Moeldoko, saat RDPU Panja Pengembangan Ekosistem dan Daya Saing Industri Kendaraan Listrik Nasional bersama Komisi VII DPR RI, menyampaikan keluhan kesulitan pengangkutan EV menggunakan kapal laut. Menurutnya, masih ada operator kapal yang belum bersedia mengangkut EV melalui jalur laut.

Persoalan tersebut, kata Moeldoko, menjadi batu sandungan bagi para pengusaha yang hendak mengirim kendaraan listrik ke luar pulau.

Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) menanggapi curhatan Moeldoko. Gapasdap menegaskan bahwa pada prinsipnya operator angkutan penyeberangan tidak menolak EV. Sebaliknya, perkembangan EV merupakan potensi pasar dan bagian dari pertumbuhan ekonomi yang tentu diharapkan dapat dilayani oleh angkutan penyeberangan nasional.

“Tentu kami sangat berharap dapat mengangkut dan menyeberangkan seluruh kendaraan listrik. Itu merupakan potensi pendapatan atau rezeki bagi operator yang tentu tidak ingin kami tolak. Tetapi ada satu syarat yang tidak dapat ditawar, yaitu keselamatan harus dapat dijamin,” kata Ketua Umum DPP Gapasdap, Khoiri Soetomo melalui keterangan resmi kepada corebusiness.co.id, Kamis, 24 September 2026.

Namun, Gapasdap juga meminta pelaku usaha EV mepahami bahwa pengangkutan kendaraan listrik di atas kapal memiliki profil risiko yang berbeda dibandingkan kendaraan konvensional. Terutama berkaitan dengan baterai lithium-ion dan potensi terjadinya thermal runaway.

Khoiri mengakui saat ini belum seluruh operator kapal memiliki kesiapan teknis, peralatan maupun sumber daya manusia untuk memenuhi seluruh persyaratan pengangkutan EV. Sementara risiko kebakaran baterai kendaraan listrik memerlukan perhatian khusus, karena ketika terjadi thermal runaway, api dan panas dapat berkembang secara intensif, berpotensi mengalami penyalaan kembali (re-ignition), serta membutuhkan strategi penanganan yang berbeda dibandingkan kebakaran kendaraan konvensional.

Dalam ruang kendaraan kapal yang berisi banyak kendaraan dan muatan lain, kondisi tersebut dapat menimbulkan konsekuensi yang sangat serius apabila tidak dideteksi dan diisolasi sejak awal.

Karena itu, Khoiri menekankan, kehati-hatian sejumlah operator jangan serta-merta dimaknai sebagai penolakan terhadap EV, tetapi harus dilihat sebagai bagian dari tanggung jawab operator terhadap keselamatan penumpang, awak kapal, kendaraan, muatan dan kapal itu sendiri.

“Nakhoda dan operator membawa tanggung jawab terhadap keselamatan seluruh manusia dan muatan di atas kapal. Kami tidak mungkin mengambil risiko yang belum mampu kami mitigasi dengan baik. Satu kendaraan yang mengalami kebakaran tidak boleh sampai berkembang menjadi musibah bagi seluruh kapal,” terangnya.

Gapasdap mencatat bahwa pemenuhan standar keselamatan pengangkutan EV membutuhkan berbagai kesiapan tambahan. Di antaranya adalah pengaturan lokasi penempatan EV yang sesuai dengan hasil penilaian risiko dan ketentuan klasifikasi, akses yang memungkinkan penanganan keadaan darurat, pemantauan secara terus-menerus termasuk dengan CCTV atau perangkat deteksi yang dipersyaratkan, penyediaan peralatan proteksi dan isolasi seperti fire blanket sesuai kebutuhan dan standar yang berlaku, serta prosedur khusus apabila ditemukan peningkatan temperatur atau indikasi thermal runaway.

Menurutnya, pemenuhan seluruh persyaratan tersebut membutuhkan investasi tambahan, perubahan prosedur operasi, peralatan khusus dan peningkatan kompetensi SDM. Kondisi dan kemampuan setiap kapal maupun operator juga berbeda sehingga tingkat kesiapannya tidak dapat disamaratakan.

Gapasdap mendorong pemerintah segera memberikan regulasi, standar teknis dan panduan operasional yang jelas serta seragam mengenai pengangkutan kendaraan listrik menggunakan kapal penyeberangan dan kapal Ro-Ro/Ro-Pax.

Aturan tersebut, disebutkan Khoiri, perlu memberikan kepastian mengenai persyaratan kapal, tata cara penerimaan kendaraan, kondisi baterai yang diperbolehkan, deklarasi dan manifest, penempatan kendaraan di atas kapal, monitoring dan deteksi dini, prosedur isolasi, penanganan thermal runaway, peralatan keselamatan, kompetensi awak, hingga prosedur tanggap darurat dan evakuasi.

“Regulasi juga harus menjelaskan pembagian tanggung jawab antara produsen kendaraan, pemilik kendaraan atau barang, perusahaan logistik, pengelola pelabuhan, operator kapal, badan klasifikasi dan regulator. Jangan sampai seluruh risiko baru berpindah kepada operator dan nakhoda ketika kendaraan sudah berada di atas kapal,” ucapnya.

Gapasdap juga berpandangan bahwa keselamatan pengangkutan EV harus dimulai sebelum kendaraan memasuki kapal. Pelabuhan harus berfungsi sebagai safety gate, sehingga kendaraan yang akan dimuat telah melalui proses identifikasi dan pemeriksaan sesuai persyaratan yang ditetapkan.

Surat Edaran Ditjen Perhubungan Laut

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub), sejauh sepengetahuan redaksi baru mengatur kewajiban pemilik EV yang berniat menyeberang naik kapal antarpulau. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 12 Tahun 2024, terbit 4 April 2024.

Aturan wajib ini berisi tentang penanganan kapal berbendera Indonesia yang mengangkut EV. Kategori “EV” dalam aturan ini cukup luas, mencakup mobil hybrid (hybrid electric vehicle, HEV), plug-in hybrid (plug in hybrid electric vehicle, PHEV), mobil listrik murni (battery electric vehicle, BEV), hingga kendaraan berbasis hidrogen (fuel cell electric vehicle, FCEV).

Aturan diterbitkan seiring seiring penjualan EV yang terus naik. Makin banyak kendaraan listrik menyeberang naik kapal ari Pulau Jawa ke Sumatra, Bali, dan wilayah lain, terutama saat musim mudik dan liburan.

Beleid ini membunyikan ketentuan sebelum naik kapal, penataan di atas kapal, serta tanggung jawab operator kapal.

Pada tahap sebelum naik kapal, pemilik kendaraan wajib memastikan status pengisian baterai berada di rentang 30 sampai 50 persen saat kendaraan naik ke atas kapal. Kendaraan juga wajib dalam posisi mati alias tidak menyala selama pelayaran, dan dilarang diisi daya baik saat proses muat maupun selama kapal berlayar.

Berikutnya tahap penataan di atas kapal, kendaraan elektrik idealnya ditempatkan di area terbuka atau weather deck bila tersedia di kapal tersebut. Area itu juga harus memiliki ventilasi yang cukup, baik alami maupun mekanik. Pada kapal berpintu rampa, penempatan kendaraan elektrik sebaiknya sedekat mungkin dengan pintu tersebut.

Jarak antarkendaraan elektrik juga wajib lebih dari satu meter ke segala sisi, dengan akses yang mudah dijangkau. Kendaraan harus diikat (lashing) sesuai perencanaan pemuatan kapal.

Sementara untuk tanggung jawab operator kapal, diwajibkan menyediakan alat pendeteksi panas berupa perangkat pencitraan termal yang bisa dipantau secara sentral, atau alat pendeteksi suhu jinjing (portable). Alat pemadam kebakaran yang sesuai karakteristik baterai kendaraan elektrik juga wajib tersedia dalam jumlah memadai, dan seluruh area penempatan kendaraan wajib terpantau CCTV.

Ruangan pemuatan kendaraan elektrik juga wajib memiliki sistem drainase dengan kapasitas tidak kurang dari 125 persen dari kapasitas pompa sistem sprinkler.

“Operator diwajibkan melatih dan memfamiliarisasi awak kapal soal penanganan kendaraan elektrik, serta melakukan patroli berkala untuk mengecek suhu ruangan dan area baterai kendaraan,” demikian tulis Surat Edaran Ditjen Perbubungan Laut, Kementerian Perhubungan.

Kemenhub menyebut sifat kebakaran kendaraan elektrik sangat cepat menyala, bersuhu tinggi, sulit dipadamkan, dan berisiko menyala kembali, dengan bahaya tambahan berupa sengatan listrik tegangan tinggi dan reaksi kimia dari baterai.

Alat pemadam konvensional disebut memerlukan waktu lama untuk memadamkan kebakaran jenis ini, sehingga pencegahan jadi kunci utama sebelum kendaraan elektrik naik ke atas kapal. (Syarif)

750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
750 x 100 PASANG IKLAN