Pemberitaan sinarlampung.co, Sabtu, 2 Mei 2026, menyebutkan proyek irigasi gantung di bawah naungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung tersebut telah masuk tahap penyelidikan Kejati Lampung sejak Mei 2024 melalui Surat Perintah Nomor Print–03/L.8/Fd/05/2024.
Data dari Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, sebelumnya mengungkap adanya temuan kekurangan kualitas dan kuantitas pekerjaan yang tidak sesuai kontrak. Hal ini memicu potensi kerugian negara sementara sebesar Rp14,3 miliar, angka yang diprediksi masih bisa membengkak seiring pendalaman bukti.
Namun, bagi petani di Desa Sidang Bandar Anom dan sekitarnya, kerugian bukan sekadar angka di atas kertas. Irigasi sepanjang 93 kilometer yang dibangun sejak 2020 hingga 2023 memalui APBN itu hingga kini belum mengalirkan air ke sawah mereka.
“Harusnya membantu petani, tapi sekarang malah jadi sarang tikus yang merusak tanaman padi,” keluh salah seorang warga setempat, dikutip sinarlampung.co.
Kondisi fisik bangunan yang terbengkalai dan tidak berfungsi optimal justru menciptakan ekosistem baru bagi hama, yang secara langsung memukul produktivitas pertanian warga.
Masyarakat dan praktisi hukum mendesak Kejati Lampung untuk mempercepat penyidikan. Isu ini kini telah bergeser dari sekadar kegagalan infrastruktur menjadi ujian bagi kredibilitas penegakan hukum di Lampung.
Masyarakat berharap negara hadir tidak hanya untuk menghukum para pelaku tipikor, tetapi juga memastikan ada solusi fisik agar anggaran puluhan miliar tersebut tidak menjadi monumen kegagalan yang sia-sia.
corebusiness.co.id mencoba meminta tanggapan pihak Kementerian Pertanian melalui Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementan, Mochammad Arief Cahyono terkait belum berfungsinya jaringan irigasi gantung untuk kebutuhan pengairan tanaman padi petani. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada respons dari pihak Kementan. (Rif)