160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
750 x 100 PASANG IKLAN

Pasal 66 Perpres No. 46 Tahun 2025 Wajibkan Pemerintah Membeli Produk ber-TKDN

Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita. Foto: Humas Kemenperin
750 x 100 PASANG IKLAN

Jakarta,corebusiness.co.id-Kementerian Perindustrian dan perusahaan industri mengapresiasi terbitnya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025  tentang Pengadaan Barang dan Jasa (BJB) Pemerintah.

Perpres yang baru ini merupakan perubahan kedua Atas Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang PBJ Pemerintah. Regulasi baru ini mengatur tentang kewajiban pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD, untuk membeli produk yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Produk Dalam Negeri (PDN).

“Kami dan perusahaan industri sangat mengapresiasi Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto yang telah menandatangani Perpres No. 46 Tahun 2025 dan menerbitkannya. Regulasi ini menjadi angin segar bagi industri di tengah tekanan demand domestik saat ini, terutama bagi industri yang menghasilkan produk yang dibeli oleh pemerintah, BUMN, dan BUMD,” ujar Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita dalam acara New Energy Vehicle Kumparan, Selasa (6/5/2025).

Kemenperin dan perusahaan industri juga mengapresiasi munculnya ayat baru pada Pasal 66 Perpres No. 46 Tahun 2025, yang mengatur tentang urutan prioritas belanja pemerintah dan BUMN/BUMD.

750 x 100 PASANG IKLAN

Dalam aturan baru ini, pemerintah wajib memprioritaskan membeli produk ber-TKDN atau PDN dibandingkan produk impor.

Urutan prioritas belanja pemerintah atas produk ber-TKDN dan PDN sesuai dengan Pasal 66 Perpres No. 46 Tahun 2025 adalah sebagai berikut:

1. Jika ada produk yang penjumlahan skor TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan atau BMP-nya lebih dari 40 persen, maka yang bisa dibeli pemerintah melalui PBJ adalah produk yang ber-TKDN di atas 25 persen.

2. Jika tidak ada produk yang penjumlahan skor TKDN dan BMP-nya di atas 40 persen, tapi ada produk yang memiliki skor TKDN di atas 25 persen, maka produk yang memiliki skor TKDN di atas 25 persen bisa dibeli pemerintah melalui PBJ Pemerintah.

750 x 100 PASANG IKLAN

Pages: 1 2 3
750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 PASANG IKLAN
PASANG IKLAN

Tutup Yuk, Subscribe !