
Jakarta,corebusiness.co.id–Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik pada periode Triwulan II (April–Juni) 2025 tetap atau tidak ada perubahan untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi.
Menteri ESDM mengatakan, keputusan tidak menaikkan tarif listrik Triwulan II (April-Juni) 2025 untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha. Maka, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan II tahun 2025 tetap sama dengan periode Triwulan I tahun 2025.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Menteri ESDM dalam keterangannya menyebutkan bahwa tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).