
Jakarta,corebusiness.co.id– Niat untuk mendukung kesehatan sang suami, Ike Farida seorang dosen sekaligus pengacara berakhir tragis. Kasus ini bermula saat Ike mendapat tawaran membeli satu unit hunian di Apartemen Casa Grande Residence, Kuningan, Jakarta Selatan, dengan harga spesial sebesar Rp3.030.000.000 pada 2012 lalu.
Persoalan muncul saat Ike ingin melakukan penandatanganan Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB), ternyata ditolak pengembang apartemen, yakni PT Elite Prima Hutama. Perusahaan beralasan Ike Farida merupakan istri dari seorang pria Warga Negara Asing (WNA)
Dengan dalih tidak memenuhi syarat hukum, maka penandatanganan PPJB tidak bisa dilakukan.
Persoalan kemudian berlanjut ke ranah hukum, di mana Ike Farida justru didakwa telah memberi keterangan palsu, yang berujung pada kriminalisasi dan penangkapan terhadap dirinya.