Informasi Lengkap DFSK E5 Plus, Klik: https://www.dfskmotors.co.id/Passenger/E5Plus.html
Jakarta,corebusiness.co.id– Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendorong penguatan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) berjalan seiring dengan terjaganya persaingan usaha yang sehat dan kemitraan yang adil. Pengoperasian perlu diikuti dengan tata kelola usaha yang memastikan manfaat program dirasakan secara luas oleh masyarakat, termasuk petani, pelaku UMKM, serta koperasi yang telah berkembang di desa dan kelurahan.
Pemerintah pada Oktober 2026 mengintensifkan pemantauan operasionalisasi KDMP di 10.070 titik. Seiring dengan langkah tersebut, KPPU menilai penting untuk memastikan bahwa kesiapan operasional koperasi juga diikuti oleh model bisnis yang berkelanjutan, hubungan usaha yang saling menguntungkan, serta kesempatan yang wajar bagi pelaku usaha lokal untuk berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi desa.
Perhatian tersebut telah disampaikan KPPU melalui Saran dan Pertimbangan kepada Presiden Republik Indonesia Nomor 99/K/S/VII/2026 tertanggal 21 Juli 2026 mengenai implementasi kebijakan KDMP dan p rlindungan koperasi.
Dalam saran tersebut, KPPU mengapresiasi kebijakan pemerintah untuk memperkuat ekonomi kerakyatan melalui koperasi, sekaligus menyampaikan perlunya pengaturan lebih lanjut agar implementasinya tetap memperhatikan prinsip persaingan usaha yang sehat dan kemitraan yang adil.
“KPPU memandang bahwa perlindungan koperasi perlu dilaksanakan secara proporsional. Kebijakan yang bertujuan memperkuat kelembagaan koperasi sebaiknya tidak secara otomatis membatasi ruang usaha pelaku usaha lain, terutama UMKM dan koperasi lokal yang selama ini telah melayani kebutuhan masyarakat,” kata Ketua KPPU, Gopprera Panggabean, dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (28/10/2026).
Gopprera menekankan, kejelasan pengaturan diperlukan agar tujuan pemberdayaan ekonomi desa dapat tercapai tanpa menciptakan hambatan persaingan yang tidak diperlukan.
Prinsip tersebut, kata dia, juga perlu ditempatkan dalam konteks hukum persaingan usaha. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 memberikan pengecualian tertentu bagi kegiatan usaha koperasi yang bertujuan melayani anggotanya. Namun, pengecualian itu tidak dapat dipahami sebagai pembebasan mutlak bagi seluruh kegiatan usaha koperasi dari prinsip persaingan usaha yang sehat. Kegiatan yang menjangkau pihak di luar anggota atau berlangsung dalam pasar yang lebih luas tetap perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, KPPU melihat ruang besar bagi KDMP untuk menjadi penggerak ekonomi lokal melalui kemitraan yang terbuka. Koperasi dapat berperan sebagai pembeli atau otaker hasil produksi petani dan peternak, mengonsolidasikan produk lokal, menghubungkan produsen dengan pasar yang lebih luas, serta mendukung distribusi kebutuhan pokok masyarakat. Model tersebut dapat meningkatkan nilai tambah produk desa sekaligus memperluas akses pasar bagi pelaku usaha setempat.
Kemitraan juga dapat dikembangkan melalui kerja sama dengan UMKM, koperasi yang telah ada, serta pelaku usaha menengah dan besar, antara lain dalam pemasaran dan distribusi produk, pengembangan rantai pasok, pembiayaan bersama, pelatihan sumber daya manusia, dan inovasi produk.
Dengan pengaturan yang transparan dan adil, KDMP dapat memperkuat kapasitas ekonomi desa tanpa harus menyingkirkan usaha yang telah tumbuh di dalamnya.
“Penguatan KDKMP dan pemberian kesempatan berusaha yang adil bukanlah dua tujuan yang saling bertentangan. Keduanya dapat berjalan bersama apabila didukung aturan yang jelas, model bisnis yang sesuai dengan kebutuhan lokal, serta kemitraan yang terbuka dan saling menguntungkan. Yang perlu kita dorong adalah ekosistem ekonomi desa yang semakin kuat, bukan persaingan yang tidak perlu di antara pelaku usaha,” jelas Gopprera.
KPPU juga memandang bahwa hubungan antara KDMP dan ritel modern tidak harus selalu bersifat saling menggantikan. Dengan pembagian peran dan model bisnis yang tepat, KDMP dapat berfokus pada pengumpulan dan penyaluran produk pertanian maupun hasil produksi desa. Sementara pelaku usaha ritel menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan kebutuhan konsumen.
“Pola yang saling melengkapi dapat membuka lebih banyak jalur pemasaran, memperluas pilihan masyarakat, dan memberikan manfaat bagi produsen maupun konsumen,” ucapnya.
Oleh karenanya, Gopprera menyatakan bahwa penguatan KDMP perlu disertai dengan pengaturan kemitraan yang jelas, pembagian peran yang proporsional, serta evaluasi terhadap dampaknya bagi pelaku usaha lokal. Pemerintah dan pemangku kepentingan dapat memastikan bahwa partisipasi UMKM dan koperasi yang sudah ada tetap terbuka, sementara KDMP memperoleh kesempatan untuk berkembang sebagai bagian dari ekosistem ekonomi desa.
Dengan saran dan pertimbangan tersebut, KPPU mendorong agar pembangunan ekonomi kerakyatan dapat berjalan seiring dengan prinsip persaingan usaha yang sehat. Keberhasilan KDMP pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh jumlah koperasi yang terbentuk atau gerai yang beroperasi, tetapi juga oleh kemampuannya memperkuat usaha masyarakat, meningkatkan nilai tambah produk lokal, memperluas akses pasar, dan memberikan manfaat nyata bagi konsumen. (Gaska)