Informasi Lengkap DFSK E5 Plus, Klik: https://www.dfskmotors.co.id/Passenger/E5Plus.html
Jakarta,corebusiness.co.id-John Saud Damanik, S.H., dari Law Office Jhon Saud Damanik & Partners meminta Kapolda Metro Jaya, Irwasum Polri, Kadiv Propam Polri, Kabid Propam Polda Metro Jaya, dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi kliennya, Elsa Adriana.
Permintaan kepada petinggi Polda Metro Jaya dan Polri tersebut dilayangkan tim kuasa hukum melalui surat Nomor: 43/JSD-P/X/2026 tertanggal 16 Oktober 2026 tentang Permohonan Perlindungan Hukum dan Pengawasan Internal demi Menjaga Marwah Polri-Permohonan Pendalaman.
Dalam surat tersebut, tim kuasa hukum melampirkan fakta-fakta yuridis, pertama, LP No. LP/B/2877/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 22 April 2026 terkait dugaan pelanggaran UU No. 17/2023 tentang Kesehatan, UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan UU No. 1/2023 tentang KUHP.
Kedua, Pelapor, dalam hal ini Elsa Adriana, secara kooperatif memenuhi http://SP.Lidik/2134/V/RES.2.1./2026/Ditreskrimsus tgl 22 Mei 2026.
Ketiga, pada forum mediasi resmi 15 Juli 2026 di Unit III Subdit I Indag Ditreskrimsus yang dihadiri penyidik, korban, dan kuasa hukum, diketahui Direktur Clinic Utama Dermakeys secara lisan mengakui bahwa tenaga yang melakukan tindakan pembedahan (operasi) terhadap korban pada 2 Mei 2025 diduga tidak memiliki SIP dan kompetensi yang sesuai.
Keempat, permintaan rekomendasi ke Majelis Disiplin Profesi (MDP) telah diajukan penyelidik pada 9 September 2026, namun hingga kini belum ditindaklanjuti pelengkapan berkas yang diminta MDP.
“Permohonan ini bukan untuk mendiskreditkan institusi Polri, melainkan wujud kepercayaan masyarakat kepada Polri. Kami percaya penuh pada slogan Presisi Polri, yakni Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan. Kami juga mendukung semangat Polisi Bersama Masyarakat, karena Polri adalah milik rakyat, marwahnya harus kita jaga bersama,” kata Jhon Saud Damanik kepada kepada media, pada Senin (19/10/2026).
Lebih dari itu, tim kuasa hukum juga menyatakan mendukung penuh transformasi Polri yang humanis dan dicintai masyarakat. Namun demi menjaga Marwah, tim kuasa hukum memohon fungsi pengawasan internal Polri untuk mendalami secara objektif dan transparan sebuah informasi yang beredar di masyarakat yang perlu diluruskan kebenarannya.
Jhon Saud Damanik menjelaskan bahwa transparansi informasi tersebut berkaitan munculnya kabar bahwa suami dari pemilik atau pengelola Clinic Utama Dermakeys Kemang diduga merupakan oknum anggota Polri aktif di lingkungan Unit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Untuk menghindari fitnah dan untuk membersihkan nama baik institusi, tim kuasa hukum memohon Propam dan Irwasum Polri berkenan mendalami tiga kemungkinan ini secara terang-benderang.
Disebutkan Jhon Saud Damanik kemungkinan pertama, apakah suami pemilik klinik tersebut terlibat secara langsung dalam operasional dan manajerial klinik? Apakah ada keterlibatan dalam pengambilan keputusan, perizinan, maupun pembiayaan operasional klinik.
Kedua, apakah suami pemilik klinik tersebut berperan sebagai beking atau memberikan perlindungan tidak sah terhadap operasional klinik tersebut, sehingga diduga menimbulkan conflict of interest dan menghambat proses hukum perkara a quo?
Ketiga, atau justru suami pemilik klinik tersebut sama sekali tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam operasional klinik yang dilakukan istrinya, sehingga perkara ini murni harus diproses secara profesional tanpa intervensi apapun.
Menurut Jhon Saud Damanik pendalaman tiga poin kemungkingan ini sangat penting. Jika poin tiga yang benar, maka dengan pemeriksaan Propam justru akan membersihkan dan memulihkan nama baik anggota Polri tersebut dan institusi Polri secara keseluruhan.
Namun, jika poin satu atau dua yang terbukti, kata dia, maka ini adalah momentum bagi Polri untuk menunjukkan kepada publik bahwa Polri tidak pandang bulu, Polri berani menindak oknumnya sendiri demi keadilan masyarakat. Itulah Polri yang Presisi yang dibanggakan masyarakat.
“Jangan sampai kerja keras ribuan anggota Polri yang tulus menjaga masyarakat di jalan, kehujanan, membantu warga, tercoreng karena dugaan satu oknum. Polisi Bersama Masyarakat artinya masyarakat membantu Polri menjaga marwahnya,” ucap Jhon Saud Damanik.
Sejalan dengan semangat menjaga Polri sebagai pelindung, pengayom, pelayan masyarakat, tim kuasa hukum juga menyampaikan tiga permohonan kepada petinggi Polri dan Polda Metro Jaya.
Permohonan pertama, melakukan gelar perkara untuk peningkatan status LP/B/2877/IV/2026 dari penyelidikan ke penyidikan.
Kedua, supervisi pemenuhan dokumen MDP, di mana tim kuasa hukum meminta penyelidik segera melengkapi kekurangan dokumen yang diminta MDP.
Ketiga, pemeriksaan internal transparan oleh Propam dan Irwasum Polri, yakni melakukan pendalaman terhadap tiga kemungkinan keterlibatan suami pemilik klinik untuk memastikan tidak ada obstruction of justice dan conflict of interest, serta untuk menjaga marwah Polri. (Rif)