160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
INFO Lebih Lanjut Klik: https://www.dfskmotors.co.id/id

MK Tegaskan Hak Konsumen atas Kuota Internet, YLKI: Momentum Penguatan Perlindungan Konsumen di Era Digital

Ketua Pengurus Harian YLKI, Niti Emiliana. Foto: corebusiness.co.id/Syarif.
750 x 100 PASANG IKLAN

Jakarta,corebusiness.co.id-Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 273/PUU-XXIII/2025 atas permohonan pengujian Pasal 28 ayat (1) sebagaimana diubah dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengatur penyelenggaraan jasa telekomunikasi, khususnya terkait praktik kuota internet yang hangus.

Dalam putusan yang dibacakan pada 23 Juli 2026, MK mengabulkan sebagian permohonan dan menegaskan bahwa pengaturan mengenai layanan kuota internet harus menjamin perlindungan hak-hak konsumen serta tidak boleh hanya mengakomodasi kepentingan pelaku usaha. MK juga menegaskan pentingnya penyelenggara telekomunikasi menyediakan pilihan paket kuota rollover dan nonrollover, sehingga konsumen memiliki kebebasan memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhannya.

Sementara itu, pengaturan mengenai besaran tarif layanan telekomunikasi tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat.

“Putusan tersebut menjadi tonggak penting dalam penguatan perlindungan konsumen di era digital. Mahkamah Konstitusi kembali membuktikan diri sebagai benteng konstitusi sekaligus rumah bagi konsumen untuk mengoreksi kebijakan publik maupun praktik usaha yang tidak berpihak pada hak-hak konsumen,” kata Ketua YLKI, Niti Emiliana dalam keterangan tertulis yang diterima corebusiness.co.id, pada Jumat (24/7/2026).

Emiliana menyatakan, putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan terkait kuota internet hangus merupakan tonggak penting dalam perlindungan konsumen di Indonesia.  Kini, MK menegaskan bahwa hak konsumen tidak boleh dikesampingkan hanya karena kepentingan bisnis atau klausul baku yang merugikan.

“Putusan ini memberikan mandat agar penyelenggara telekomunikasi menyediakan mekanisme yang lebih adil, transparan, dan memberikan pilihan kepada konsumen atas sisa kuota yang masih menjadi haknya. Ini adalah langkah besar menuju perlindungan konsumen yang lebih berkeadilan,” ucapnya.

Selain itu, disampaikan Emiliana, MK juga menegaskan bahwa penentuan formulasi tarif harus melibatkan lembaga perlindungan konsumen hal ini untuk memastikan terciptanya harga yang berkeadilan bagi konsumen

Bagi YLKI, kata dia, putusan ini memiliki makna yang sangat personal secara kelembagaan. YLKI bersyukur dapat menjadi bagian dari proses sejarah tersebut, mulai dari mengawal perkara, memberikan keterangan sebagai saksi di MK, hingga akhirnya menyaksikan putusan dibacakan pada 23 Juli 2026.

YLKI berharap putusan ini menjadi awal dari reformasi perlindungan konsumen di sektor digital, bahwa setiap rupiah yang dibayarkan konsumen harus mendapatkan perlindungan hukum yang nyata, dan tidak boleh hilang begitu saja tanpa dasar yang adil.

“Hak konsumen adalah hak konstitusional yang wajib dihormati oleh negara maupun pelaku usaha,” pungkasnya. (Rif)

 

 

750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
750 x 100 PASANG IKLAN