INFO Lebih Lanjut Klik: https://www.dfskmotors.co.id/id
Yogyakarta,corebusiness.co.id– Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) satu komitmen untuk tetap menjaga lingkungan dari setiap kegiatan eksplorasi dan produksi migas.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kewenangan Penerbitan Persetujuan Lingkungan. Kegiatan berlangsung di Yogyakarta, pada Rabu hingga Jumat, 15–17 Juli 2026.
Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagut, Sebastian Julius, mengatakan regulasi lingkungan hidup menjadi pedoman penting dalam memastikan proses perizinan berjalan sesuai ketentuan. Ia menilai keselarasan pemahaman antara para pemangku kepentingan diperlukan agar kegiatan hulu migas dapat terus berjalan dengan memperhatikan aspek keberlanjutan.
“Industri hulu migas tidak bisa lepas dari komitmen terhadap lingkungan. Kami bersama KKKS sepenuhnya mematuhi ketentuan yang ada demi menciptakan sinergi operasi migas yang berkelanjutan. Salah satunya adalah mendukung penuh digitalisasi perizinan agar seluruh prosesnya lebih transparan,” ujar Sebastian.
Menurutnya, penerapan sistem tersebut telah berjalan melalui penerbitan dokumen UKL-UPL dan AMDAL di wilayah operasi Sumatera Bagian Utara. SKK Migas menilai regulasi lingkungan mendukung pengelolaan risiko dan keberlanjutan operasional.
Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan KLH/BPLH, Nety Widayati, mengatakan persetujuan lingkungan menjadi instrumen penting dalam menjaga keseimbangan antara kegiatan ekonomi dan perlindungan lingkungan.
“Persetujuan lingkungan ini adalah bentuk pelayanan dari kami. Pelayanan harus berjalan cepat, transparan, dan akuntabel, tetapi tidak boleh menurunkan kualitas esensinya. Guna mewujudkan hal tersebut, kami di pusat mengembangkan tools AMDALnet agar prosesnya bisa dipantau secara terbuka,” ujar Nety.
Nety mengatakan AMDALnet digunakan untuk mendukung proses persetujuan lingkungan yang lebih transparan. Pemerintah juga memperbarui regulasi untuk memperjelas pembagian kewenangan penerbitan persetujuan lingkungan.
“Melalui Permen 22 Tahun 2025 tentang kewenangan penerbitan persetujuan lingkungan, telah diatur pembagian kewenangan yang jelas. Proses pengurusan tidak lagi menumpuk di pusat, melainkan didelegasikan ke pemerintah provinsi serta kabupaten/kota. Dengan demikian, proses persetujuan lingkungan menjadi lebih cepat, transparan, dan akuntabel,” jelasnya.
Nety juga mengapresiasi Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang memfasilitasi forum tatap muka tersebut. Menurutnya, pertemuan langsung dapat membantu menyamakan pemahaman antarpemangku kepentingan mengenai penerapan kebijakan baru, melengkapi bimbingan teknis daring yang telah berlangsung setiap pekan.
VP HSSE PHR Regional 1 Sumatera, Tujuan S. Silaen, mengatakan forum tersebut menjadi sarana bagi para pemangku kepentingan untuk menyelaraskan penerapan kebijakan, khususnya di wilayah operasi yang saling berdekatan.
“PHR memaknai kegiatan ini sebagai momen yang sangat baik dan penting. Dengan wilayah operasi yang saling berdekatan, forum ini menjadi wadah efektif untuk saling berkoordinasi terkait hal-hal teknis di lapangan,” ujar Tujuan.
Menurut Tujuan, penerapan Permen Lingkungan Hidup terbaru menjadi bagian dari upaya KKKS di bawah pengawasan SKK Migas dalam memastikan kegiatan operasional berjalan sesuai ketentuan, termasuk dalam pengelolaan aspek lingkungan.
Dalam Permen ini, kata Tujuan, tata kelola lingkungan menjadi amunisi penting bagi kami. Saat ini, negara menaruh harapan besar pada ketersediaan energi dari kita. Oleh karena itu, penerapan regulasi ini sangat relevan untuk mendukung kelancaran operasional yang bermuara pada penguatan ketahanan energi nasional. (Rif)