Jakarta,corebusiness.co.id—Jhon Saud Damanik, S.H., selaku kuasa hukum Lina Marlina, korban dugaan malapraktik, mempertanyakan belum adanya tindakan tegas dari Kementerian Kesehatan, Suku Dinas Kesehatan Jakarta Timur, dan aparat penegak hukum terhadap dokter berinisial SFZ yang disebut masih berpraktik di Klinik Deliza, Cakung, Jakarta Timur, serta Klinik Urluxe.
Menurut Jhon Saud Damanik, SFZ diduga tetap melakukan praktik medis meskipun disebut tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR). Ia menyebut persoalan tersebut sebelumnya juga telah beberapa kali dilaporkan ke pihak kepolisian, baik di Polres Jakarta Timur maupun di Polda Metro Jaya.
“Kami mempertanyakan kenapa sampai sekarang belum ada tindakan tegas. Jika benar seseorang melakukan praktik tanpa STR, maka ini bukan persoalan ringan karena menyangkut keselamatan masyarakat,” ujar Jhon Saud Damanik kepada wartawan.
Selain mempertanyakan legalitas praktik, pihak kuasa hukum juga meminta agar dilakukan pemeriksaan terhadap latar belakang pendidikan SFZ.
“Kami meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk terkait apakah benar yang bersangkutan memiliki ijazah kedokteran dan kompetensi sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Kuasa hukum juga menyebut SFZ diduga memiliki keterkaitan sebagai pemilik atau pihak yang mengendalikan operasional klinik tersebut. Namun demikian, ia menegaskan seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum dan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Menurut Jhon Saud Damanik, dugaan praktik medis tanpa izin bukan merupakan delik aduan, melainkan delik biasa, sehingga aparat penegak hukum dan instansi kesehatan dinilai dapat bertindak tanpa harus menunggu adanya laporan korban.
“Walaupun sebelumnya ada perdamaian antara pihak klinik dan korban dalam laporan terdahulu, hal itu tidak menghapus kewajiban aparat dan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan apabila diduga ada pelanggaran hukum,” tegasnya.
Saat ini, perkara yang dialami Lina Marlina disebut sedang ditangani Unit 1 Tipidter Krimsus Polda Metro Jaya. Korban berharap proses hukum berjalan secara profesional dan memberikan keadilan serta mencegah munculnya korban berikutnya.
Kuasa hukum juga meminta agar agen klinik, suster klinik, pimpinan klinik, hingga SFZ diperiksa secara serius. Ia bahkan menilai tidak masuk akal apabila ada pihak klinik yang mengaku tidak mengenal SFZ.
“Jika ada pihak agen, suster, maupun direktur klinik yang menyatakan tidak mengenal SFZ, menurut kami hal itu patut dipertanyakan. Karena nama-nama tersebut sebelumnya sudah beberapa kali muncul dalam laporan di Polres Jakarta Timur maupun Polda Metro Jaya,” ujar Jhon Saud Damanik.