Jakarta,corebusiness.co.id-Jhon Saud Damanik, S.H., kuasa hukum LM yang menjadi korban dugaan malapraktik medis, mempertanyakan legalitas tenaga medis berinisial SFZ yang diduga melakukan tindakan operasi meskipun disebut hanya dokter umum dan Surat Tanda Registrasi (STR)-nya telah dicabut Konsil Kesehatan Indonesia (KKI)
Menurut Jhon, STR adalah dokumen hukum wajib yang membuktikan dokter telah lulus uji kompetensi dan sah secara legal untuk praktik. Karena itu, dia meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh status pendidikan, legalitas praktik, serta kewenangan SFZ dalam melakukan tindakan medis terhadap pasien.
“Pertanyaan publik sekarang sangat jelas, apakah SFZ benar memiliki ijazah dokter dan kewenangan melakukan operasi? Ini harus dibuka secara terang dan jujur kepada penyidik maupun masyarakat,” ujar Jhon dalam keterangan tertulis pada Kamis (14/5/2026).
Ia menegaskan, pihak korban berharap ada kejujuran dari pihak klinik terkait siapa yang sebenarnya melakukan tindakan operasi terhadap kliennya, LM, serta bagaimana status tenaga medis yang terlibat dalam praktik tersebut.
Menurut Jhon, nama SFZ dan seorang suster berinisial N sebelumnya juga pernah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur terkait dugaan tindakan medis di Klinik Deliza. Namun perkara itu disebut berakhir damai, dan saat itu diwakili oleh YN selaku Direktur Klinik Deliza dan Urluxe bersama N.
“Karena sebelumnya sudah pernah ada laporan dengan nama yang sama, maka wajar jika korban dan masyarakat mempertanyakan mengapa dugaan persoalan serupa kembali muncul,” ungkapnya.
Jhon juga mengungkapkan bahwa SFZ diketahui masih berpraktik di Klinik Deliza, bahkan diduga sebagai pemilik atau pihak yang memiliki kendali terhadap klinik tersebut. Dugaan itu, menurutnya, perlu ditelusuri lebih dalam oleh aparat guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam praktik pelayanan kesehatan.
Saat ini, perkara tersebut kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan sedang ditangani oleh Unit 1 Tipidter Krimsus. Kuasa hukum korban berharap proses hukum berjalan profesional, transparan, dan tidak berhenti hanya pada pemeriksaan administratif semata.
“Kalau benar tindakan operasi dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kompetensi atau legalitas yang sah, maka persoalan ini sangat serius karena menyangkut keselamatan pasien dan potensi tindak pidana,” tegasnya.
Meski demikian, Jhon menyatakan pihaknya tetap menghormati asas praduga tidak bersalah dan menyerahkan pembuktian kepada proses hukum yang sedang berjalan. (Rif)