INFO Lebih Lanjut Klik: https://www.dfskmotors.co.id/id
Jakarta,corebusiness.co.id-Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyampaikan lima catatan terkait penyesuaian harga jual BBM nonsubsidi untuk produk Pertamax dan Pertamax Green oleh PT Pertamina Patra Niaga.
Menurut pihak Pertamina Patra Niaga penyesuaian harga ini diputuskan setelah dikoordinasikan dengan pemerintah sebagai regulator dan dilakukan sesuai mekanisme evaluasi berkala yang mempertimbangkan perkembangan harga minyak dunia serta harga pasar keekonomian.
“Penyesuaian harga BBM nonsubsidi mengikuti regulasi yang berlaku dan merupakan bagian dari implementasi tata kelola energi yang bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara keberlangsungan bisnis, kualitas layanan, dan kepastian pasokan energi bagi masyarakat,” kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6/2026).
Roberth mengatakan bahwa Pertamina Patra Niaga memastikan pasokan Pertamax dan Pertamax Green tetap aman serta tersedia di jaringan SPBU Pertamina. Masyarakat dapat memperoleh informasi harga BBM terbaru melalui kanal resmi Pertamina, Pertamina Patra Niaga, maupun aplikasi MyPertamina.
Dalam komitmennya melaksanakan tugas pendistribusian BBM bersubsidi, baik BBM jenis gasoline yaitu Pertalite dan BBM jenis gasoil yaitu Biosolar, harga jual kedua produk BBM bersubsidi tersebut tetap dilayani dengan harga jual Pertalite Rp 10.000 per liter dan Biosolar Rp 6.800 per liter.
Daftar harga BBM retail nonsubsidi melalui SPBU per 10 Juni 2026, Pertamax (RON 92) dari Rp 12.300 per liter menjadi Rp 16.250 per liter, Pertamax Green 95 (RON 95) dari Rp 12.900 per liter menjadi Rp 17.000 per liter, Pertamax Turbo (RON 98) Rp 20.750 per liter (tetap), Dexlite (CN 51) Rp. 23.000 per liter (tetap), Pertamina Dex (CN 53) Rp 24.800 per liter (tetap).
Respons YLKI
Kebijakan penyesuaian harga jual BBM Pertamax dan Pertamax Green mendapat respons dari YLKI. YLKI memahami bahwa harga BBM nonsubsidi dipengaruhi oleh dinamika harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah. Namun demikian, penyesuaian harga tersebut tetap harus memperhatikan aspek perlindungan konsumen, transparansi, dan dampaknya terhadap masyarakat.
Hal itu disampaikan Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo melalui keterangan tertulis, Rabu (10/6/2026).
Terkait kebijakan tersebut, kata Rio, YLKI menyampaikan lima catatan atas telah dinaikkannya harga BBM nonsubsidi.
1.Transparansi dan Hak Konsumen atas Informasi
YLKI menyesalkan pengumuman kenaikan harga yang dilakukan secara mendadak tanpa pemberitahuan yang memadai kepada masyarakat. Sebagai produk yang digunakan secara luas dan berdampak terhadap pengeluaran rumah tangga, perubahan harga seharusnya disampaikan secara lebih transparan dan memberikan waktu yang cukup bagi konsumen untuk menyesuaikan keputusan ekonominya. YLKI mendesak Pertamina dan Pemerintah membuka secara lebih rinci formula dan komponen pembentuk harga sehingga konsumen dapat memahami alasan penyesuaian harga tersebut.
2. Potensi Migrasi Konsumen ke BBM Subsidi
Kenaikan harga Pertamax berpotensi mendorong perpindahan sebagian konsumen ke Pertalite. Kondisi ini harus diantisipasi secara serius oleh pemerintah dan Pertamina agar tidak menimbulkan lonjakan permintaan yang berujung pada antrean panjang, pembatasan distribusi, atau bahkan kelangkaan BBM di sejumlah wilayah. Jangan sampai masyarakat yang memang berhak memperoleh BBM subsidi justru menjadi pihak yang paling dirugikan.
3. Dampak terhadap Daya Beli dan Inflasi
Kenaikan harga BBM selalu memiliki efek berantai terhadap biaya transportasi, distribusi barang, dan pengeluaran rumah tangga. Kelompok masyarakat kelas menengah menjadi kelompok yang paling terdampak karena tidak menikmati subsidi BBM namun harus menanggung kenaikan biaya energi. Oleh karena itu, pemerintah perlu mengantisipasi dampak inflasi dan menjaga stabilitas pasokan serta harga BBM yang menjadi penopang aktivitas ekonomi masyarakat.
4. Kenaikan Harga Harus Diikuti Peningkatan Kualitas Layanan
YLKI menegaskan bahwa kenaikan harga harus dibarengi dengan peningkatan kualitas layanan yang dirasakan langsung oleh konsumen. Masyarakat berhak memperoleh jaminan kualitas BBM, kemudahan akses, keandalan distribusi, akurasi takaran, serta pelayanan yang lebih baik di SPBU. Konsumen tidak boleh hanya diminta menerima kenaikan harga tanpa memperoleh peningkatan manfaat dan kualitas layanan yang sepadan.
5. Momentum Evaluasi Tata Kelola Komunikasi Publik
Peristiwa ini menunjukkan perlunya evaluasi terhadap tata kelola komunikasi publik terkait perubahan harga barang dan jasa strategis. YLKI mendorong adanya standar pemberitahuan yang lebih transparan dan terukur untuk setiap penyesuaian harga yang berdampak luas terhadap masyarakat, sehingga hak konsumen atas informasi dapat terlindungi dengan lebih baik. (Rif)