160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN

Kurtubi masih Meneriakkan UU No.22 Tahun 2001 tentang Migas

750 x 100 PASANG IKLAN

Pengujian UU No.22 Tahun 2001 tentang Migas terhadap UUD 1945 bernomor perkara 002/PPU-I/2003, di mana pemohon judicial review adalah Asosiasi Penasihat Hukum dan Hak Azazi Manusia Indonesia (APHI), BPHI, Yayasan 324, Solidaritas Nusa Bangsa, Serikat Pekerja Pertamina, dan Dr. Ir. Panji R Hadinoto yang mewakili Universitas Perjuangan ’45.

Ketika akhirnya MK memutuskan menolak mencabut UU No.22 Tahun 2001 tentang Migas, Ketua MK Jimly Asshiddiqie menjelaskan revisi Pasal 12 ayat 3, yang berbunyi: “Menteri menetapkan badan usaha atau bentuk usaha tetap yang diberi wewenang melakukan usaha eksplorsi dan eksploitasi pada wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 2”. MK hanya merevisi kata-kata diberi wewenang.

Sementara Pasal 22 ayat 1 yang direvisi MK menyatakan, badan usaha atau bentuk usaha tetap wajib menyerahkan paling banyak 25 persen bagiannya dari hasil produksi minyak bumi dan atau gas bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Yang direvisi adalah frasa paling banyak. Namun, MK membatalkan Pasal 28 ayat 2 dan 3, di mana ayat 2 menyatakan, harga bahan bakar minyak dan harga gas bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar. Sedangkan ayat 3 menyebutkan, pelaksanaan kebijaksanaan harga sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 tidak mengurangi tanggung jawab sosial pemerintah terhadap golongan masyarakat tertentu.

Putusan MK bersifat final dan mengikat. Namun, Kurtubi hingga saat ini masih mempertentangkan lahirnya UU No.21 Tahun 2001 tentang Migas.

750 x 100 PASANG IKLAN

“Sejak era pemerintahan Presiden Megawati, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, hingga Presiden Jokowi, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas belum juga dicabut,” lontar Kurtubi yang pernah menjabat Staf Ahli Dewan Komisaris Pertamina tahun 1977-2006 kepada corebusiness.co.id dalam sebuah sesi wawancara di Jakarta, baru-baru ini. Berikut petikannya:

Pages: 1 2 3 4 5 6
750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 PASANG IKLAN
Core Business

Bincang Kepo

Promo Tutup Yuk, Subscribe !