Dalam meiradiasi pangan, sumber radiasi yang boleh digunakan adalah:
Standar Internasional
Penetapan ketentuan tentang pangan iradiasi di berbagai negara di dunia dipengaruhi oleh penetapan standar dunia tentang pangan iradiasi pada tahun 1983. Standar ditetapkan oleh Codex Alimentarius Commission (CAC), suatu badan gabungan antara Food and Agriculture Organization (FAO) dan World Health Organization (WHO).
CAC bertanggung jawab dalam penyusunan standar pangan untuk melindungi kesehatan konsumen dan memfasilitasi praktek perdagangan pangan yang adil yang sampai saat ini telah beranggotakan 150 negara. Standar dan pedoman yang dikeluarkan oleh CAC menjadi acuan internasional dalam melaksanakan proses iradiasi dan perdagangan pangan iradiasi.
Disebutkan, manfaat iridasi pangan antara lain tersedianya pangan yang bebas dari serangan (infestasi) serangga, kontaminasi dan pembusukan; pencegahan penyakit karena pangan; dan pertumbuhan perdagangan pangan yang harus memenuhi standar impor dalam hal mutu dan karantina. Iradiasi pangan memberikan keuntungan praktis, jika diterapkan sesuai dengan sistem penanganan dan dengan distribusi pangan yang aman.

Seiring semakin ketatnya larangan penggunaan insektisida kimia untuk mengendalikan serangga dan mikroba dalam pangan, maka iradiasi merupakan alternatif yang efektif untuk melindungi pangan dari kerusakan akibat serangga serta sebagai tindakan karantina untuk produk pangan segar.
Aplikasi Iradiasi Pangan
BPOM menyampaikan terdapat tiga penerapan umum dan kategori dosis dalam menggunakan radiasi ionisasi:
Iradiasi dosis rendah: sampai dengan 1 kilogray (kGy)
Iradiasi dosis medium:1-10 kGy:
Iradiasi dosis tinggi: di atas 10 kGy: