Terdapat banyak cara pengolahan pangan yang dapat memberikan perlindungan terhadap pangan yang akan dikonsumsi antara lain pengeringan, pasteurisasi, pembekuan, pengasinan atau penambahan bahan tambahan pangan. Alternatif lain yang cukup menjanjikan adalah menggunakan teknik iradiasi pangan, yaitu suatu proses dengan menggunakan energi ionisasi untuk membunuh mikroba. Kadang-kadang iradiasi pangan disebut juga sebagai “pasteurisasi elektronik” atau “pasteurisasi dingin”.
Seperti halnya pasteurisasi tradisional, iradiasi pangan dapat meningkatkan keamanan pangan seperti daging, ayam, seafood, biji-bijian dan rempah yang tidak dapat di pasteurisasi panas tanpa terjadinya perubahan sifat dari mentah menjadi matang.
Iradiasi pangan seperti dijelaskan dalam website BPOM, adalah metode penyinaran terhadap pangan baik dengan menggunakan zat radioaktif maupun akselerator untuk mencegah terjadinya pembusukan, kerusakan, dan membebaskan pangan dari jasad renik patogen.
Iradiasi pangan merupakan proses yang aman dan telah disetujui oleh lebih kurang 50 negara di dunia dan telah diterapkan secara komersial selama puluhan tahun di USA, Jepang, dan beberapa negara Eropa.
Proses iradiasi dilaksanakan dengan melewatkan/pemaparan pangan (baik yang dikemas maupun curah) pada radiasi ionisasi dalam jumlah dan waktu yang terkontrol untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Di samping untuk alasan keamanan pangan, iradiasi juga dapat dimanfaatkan untuk menunda pematangan beberapa jenis buah-buahan dan sayuran dengan perubahan proses fisiologi jaringan tanaman serta untuk menghambat pertunasan dari umbi-umbian.
Proses ini tidak akan meningkatkan tingkat radioaktivitas pangan. Gelombang energi yang dilepas selama proses dapat mencegah pembelahan mikroorganisme penyebab pembusukan pangan seperti bakteri dan jamur melalui perubahan struktur molekul.