Jakarta,corebusiness.co.id-Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) menyelenggarakan Pertemuan Kolaborasi Membangun Ekosistem Iradiasi Pangan, pada Senin (10/11/2025). Inovasi teknologi dalam menjaga suplai pangan berkualitas.
Hadir dalam pertemuan ini Plt. Kepala Bapeten, Zainal Arifin; Deputi Bidang Pengkajian Keselamatan Nuklir Bapeten, Haendra Subekti; Direktur Tindakan Karantina Tumbuhan Barantin, Abdul Rahman; Kepala PRTKMN ORTN BRIN, Heru Prasetio; Direktur Pengawasan Produksi Pangan Olahan BPOM, Sondang Widya Estikasari.
Nampak pula Katimja Mutu dan Keamanan Pangan Ditjen Pengolahan/Pembina Mutu Madya KKP, Wahidin; Katimja Pemantauan dan Penanganan Hambatan Ekspor Ditjen Pemasaran KKP, M Fathoni; Sterilization Assistant Manager PT Oneject, Nurul Fatia Jannah; dan Senior Officer Market Analyst E-Beam PT Oneject, Rizka Syah Putri.
Plt. Kepala Bapeten, Zainal Arifin mengatakan bahwa tujuan pembangunan ekosistem iradiasi pangan untuk mendukung Asta Cita kedua Presiden Prabowo Subianto dalam mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, dan air.
“Pembangunan ekosistem iradiasi pangan mendukung tercapainya ketahanan pangan Indonesia yang berdaulat dan berdaya saing. Teknologi iradiasi pangan adalah bukti inovasi ketahanan pangan yang aman untuk dikonsumsi,” kata Arifin.
Dalam pertemuan ini, dihelat juga diskusi panel dengan tema ‘Ekosistem Iradiasi Pangan untuk Ketahanan Pangan, yang dipandu oleh Direktur Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DPFRZR), Asep Saefulloh Hermawan. Sementara narasumber, yaitu Direktur Tindakan Karantina Tumbuhan Barantin, Abdul Rahman; Direktur Pengawasan Produksi Pangan Olahan BPOM, Sondang Widya Estikasari; dan Sterilization Assistant Manager PT Oneject, Nurul Fatia Jannah.
Sebagai komitmen mendukung ketahanan pangan berbasis teknologi iradasi yang aman, di akhir acara diadakan penandatangan secara simbolik piagam kolaborasi antara Bapeten dan pemangku kepentingan yang hadir.
Apa Itu Iradisasi Pangan?
Dalam pemenuhan kebutuhan pangan di Indonesia, tentu saja tidak hanya mengejar kuantitas, tapi juga kualitas. Penyediaan pangan harus memperhatikan mutu, termasuk di dalamnya keamanan, sehingga penggunaan berbagai metode atau teknologi memerlukan kehati-hatian dan ketepatan.
Terdapat banyak cara pengolahan pangan yang dapat memberikan perlindungan terhadap pangan yang akan dikonsumsi antara lain pengeringan, pasteurisasi, pembekuan, pengasinan atau penambahan bahan tambahan pangan. Alternatif lain yang cukup menjanjikan adalah menggunakan teknik iradiasi pangan, yaitu suatu proses dengan menggunakan energi ionisasi untuk membunuh mikroba. Kadang-kadang iradiasi pangan disebut juga sebagai “pasteurisasi elektronik” atau “pasteurisasi dingin”.
Seperti halnya pasteurisasi tradisional, iradiasi pangan dapat meningkatkan keamanan pangan seperti daging, ayam, seafood, biji-bijian dan rempah yang tidak dapat di pasteurisasi panas tanpa terjadinya perubahan sifat dari mentah menjadi matang.
Iradiasi pangan seperti dijelaskan dalam website BPOM, adalah metode penyinaran terhadap pangan baik dengan menggunakan zat radioaktif maupun akselerator untuk mencegah terjadinya pembusukan, kerusakan, dan membebaskan pangan dari jasad renik patogen.
Iradiasi pangan merupakan proses yang aman dan telah disetujui oleh lebih kurang 50 negara di dunia dan telah diterapkan secara komersial selama puluhan tahun di USA, Jepang, dan beberapa negara Eropa.
Proses iradiasi dilaksanakan dengan melewatkan/pemaparan pangan (baik yang dikemas maupun curah) pada radiasi ionisasi dalam jumlah dan waktu yang terkontrol untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Di samping untuk alasan keamanan pangan, iradiasi juga dapat dimanfaatkan untuk menunda pematangan beberapa jenis buah-buahan dan sayuran dengan perubahan proses fisiologi jaringan tanaman serta untuk menghambat pertunasan dari umbi-umbian.
Proses ini tidak akan meningkatkan tingkat radioaktivitas pangan. Gelombang energi yang dilepas selama proses dapat mencegah pembelahan mikroorganisme penyebab pembusukan pangan seperti bakteri dan jamur melalui perubahan struktur molekul.
Dalam meiradiasi pangan, sumber radiasi yang boleh digunakan adalah:
Standar Internasional
Penetapan ketentuan tentang pangan iradiasi di berbagai negara di dunia dipengaruhi oleh penetapan standar dunia tentang pangan iradiasi pada tahun 1983. Standar ditetapkan oleh Codex Alimentarius Commission (CAC), suatu badan gabungan antara Food and Agriculture Organization (FAO) dan World Health Organization (WHO).
CAC bertanggung jawab dalam penyusunan standar pangan untuk melindungi kesehatan konsumen dan memfasilitasi praktek perdagangan pangan yang adil yang sampai saat ini telah beranggotakan 150 negara. Standar dan pedoman yang dikeluarkan oleh CAC menjadi acuan internasional dalam melaksanakan proses iradiasi dan perdagangan pangan iradiasi.
Disebutkan, manfaat iridasi pangan antara lain tersedianya pangan yang bebas dari serangan (infestasi) serangga, kontaminasi dan pembusukan; pencegahan penyakit karena pangan; dan pertumbuhan perdagangan pangan yang harus memenuhi standar impor dalam hal mutu dan karantina. Iradiasi pangan memberikan keuntungan praktis, jika diterapkan sesuai dengan sistem penanganan dan dengan distribusi pangan yang aman.

Seiring semakin ketatnya larangan penggunaan insektisida kimia untuk mengendalikan serangga dan mikroba dalam pangan, maka iradiasi merupakan alternatif yang efektif untuk melindungi pangan dari kerusakan akibat serangga serta sebagai tindakan karantina untuk produk pangan segar.
Aplikasi Iradiasi Pangan
BPOM menyampaikan terdapat tiga penerapan umum dan kategori dosis dalam menggunakan radiasi ionisasi:
Iradiasi dosis rendah: sampai dengan 1 kilogray (kGy)
Iradiasi dosis medium:1-10 kGy:
Iradiasi dosis tinggi: di atas 10 kGy: