Jakarta,corebusiness.co.id-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menginisiasi pengembangan Jakarta Digital Industrial Parkway (JDIP), sebuah konsep pengembangan kawasan khusus yang difokuskan pada pengembangan jasa industri digital.
Sebagai kota metropolitan dan pusat bisnis Indonesia, Jakarta didominasi oleh kegiatan jasa, termasuk jasa industri digital. Dari Data Jasa Industri Digital di Kota Jakarta, terlihat setidaknya ada tiga klaster utama lokasi jasa industri digital, yaitu Koridor Simatupang, Koridor Kuningan, dan Koridor Sudirman. Ketiga koridor tersebut merupakan kawasan strategis di Kota Jakarta yang berpotensi besar untuk pengembangan jasa industri digital.
Kementerian Perindustrian mencatat, aktivitas-aktivitas penting yang dilakukan di koridor digital Jakarta meliputi business entrepreneurship, community engagement, innovation and research, education and training, dan aktivitas-aktivitas lainnya. Dari data Kementerian Perindustrian, total investasi di tiga koridor digital di Jakarta tersebut mencapai Rp12 triliun, dengan perincian Koridor Sudirman Rp7,71 triliun, Koridor Kuningan Rp3,87 triliun, dan Koridor Simatupang Rp424 miliar.
“Untuk mendorong pengembangan klaster jasa industri digital di Kota Jakarta, Kementerian Perindustrian menginisiasi Jakarta Digital Industrial Parkway (JDIP), sebuah konsep pengembangan kawasan khusus yang difokuskan pada pengembangan jasa industri digital,” ujar Plt. Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional, Eko S. A. Cahyanto dalam keterangannya, baru-baru ini.
Plt. Dirjen KPAII Eko menyebutkan, adanya JDIP sejalan dengan tujuan peta jalan Making Indonesia 4.0. JDIP diharapkan bisa menjadi katalisator dalam pengembangan ekosistem jasa industri digital di Indonesia, yang pada akhirnya dapat mendorong inovasi di berbagai sektor industri.
Pengembangan JDIP juga bertujuan untuk menciptakan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dengan menarik investasi dan menciptakan lapangan kerja di bidang jasa industri digital. Selain itu, juga untuk mendorong terciptanya inovasi-inovasi baru di bidang jasa industri digital, serta meningkatkan daya saing industri nasional.
Untuk mengembangkan JDIP secara optimal, Eko mengatakan bahwa perlu tindak lanjut, seperti pengembangan infrastruktur untuk peningkatan kualitas infrastruktur jasa industri digital seperti transportasi dan energi, pengembangan SDM di bidang jasa industri digital dengan perguruan tinggi dan sekolah vokasi untuk menghasilkan lulusan yang kompeten, juga promosi JDIP sebagai lokasi yang menarik untuk investasi jasa industri digital.
“Selain itu, perlu regulasi yang inovatif untuk mendukung iklim dan pertumbuhan jasa industri digital, juga penguatan kemitraan antara pemerintah, pelaku usaha jasa industri digital dan akademisi,” jelas Eko.