Gara-gara Telat Notifikasi Akuisisi, KPPU Denda Docomo Rp 2 Miliar
Jakarta,corebusiness.co.id-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2 miliar kepada Docomo Inc., atas keterlambatan penyampaian notifikasi pengambilalihan saham Intage Holdings Inc. Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pembacaan Putusan Perkara Nomor: 16/KPPU-M/2025 pada Senin, 18 Mei 2026, di Gedung KPPU Jakarta. Majelis Komisi dalam sidang tersebut dipimpin oleh Anggota KPPU Mohammad Reza […]

