Ketujuh, indeks keberdayaan konsumen (IKK) yang belum menggambarkan realita di lapangan. Merujuk pada hasil survei terakhir oleh Kemendag dan IPB University, indeks keberdayaan konsumen Indonesia bertengger pada level “kritis” dengan skor 63,4. Artinya sejengkal lagi IKK Indonesia mencapai level tertinggi, yakni “berdaya”, layaknya IKK di negara maju. Namun pada tataran realitas sosiologis, level IKK itu tampak paradoks. Jika dilihat fenomenanya, IKK Indonesia masih bertengger pada level menengah yakni “mampu”. Hal ini ditandai dengan beberapa indikator utama saat konsumen bertransaksi, baik pada saat pra transaksi, selama transaksi, dan paska transaksi. Konsumen Indonesia belum menunjukkan sisi kesadaran dan keberdayaan terkait hak dan kewajibannya, plus belum cukup berdaya dalam memformulasikan pengaduannya, jika dirugikan oleh pelaku usaha.
Kedelapan, konsumen Indonesia masih tersandera produk produk yang tidak aman. Salah satu hak konsumen yang paling mendasar bagi konsumen adalah hak atas keamanan dan keselamatan. Namun ironisnya konsumen Indonesia belum cukup aman dan selamat, terutama untuk produk makanan dan minuman. Terbukti masih cukup masif keracunan makanan. Kemenkes pada 2025 mencatat terjadi 11.660 kasus keracunan makanan. Kasus tersebut belum termasuk kasus keracunan yang dipicu oleh program MBG, yang menurut data mencapai kasus keracunan sebanyak lebih dari 33 ribu (data per Maret 2026). Itu data yang tercatat, patut diduga data di lapangan jauh lebih masif lagi. Ironisnya pemerintah pun tetap kekeuh dengan kebijakan MBG-nya, tanpa perbaikan signifikan.
Kesembilan, daya beli (purchasing power) yang masih kurang baik. Selama beberapa tahun terakhir, daya beli konsumen Indonesia tampak melemah, sekalipun pertumbuhan ekonomi diklaim membaik dan inflasi terkendali. Tetapi realitas di lapangan keluhan masyarakat terkait daya beli, disertai dengan kenaikan harga harga komoditas pangan, tak bisa dipungkiri. Apalagi gelombang PHK semakin meluas, berkisar 63 ribuan masyarakat kehilangan pekerjaan. Apalagi persentase kelas menengah atas pun mengalami reduksi sekitar 1,1 juta; dari 47,9 juta pada 2024 menjadi 46,7 pada 2025. Kalau kelas menengah atas saja amblas, yang notabene punya fulus yang cukup baik, apalagi kelompok menengah bawah?
Dan kesepuluh, konsumen Indonesia masih terancam oleh produk adiktif. Fenomena ini menjadi anti klimaks betapa masyarakat konsumen masih menjadi korban produk adiktif, baik yang ilegal dan atau legal. Produk adiktif ilegal seperti narkotika prevalensi penggunanya makin meluas. Di sisi yang lain, penggunaan produk adiktif legal (rokok), juga makin eskalatif. Prevalensi konsumsi rokok makin miris, sebab sebanyak 32 persen masyarakat Indonesia (70 jutaan) adalah perokok aktif. Belum lagi prevalensi perokok anak yang kian eskalatif dan progresif, jumlahnya mencapai 7,4 persen atau sekitar 6 juta anak. Makin banyak anak dan remaja yang tersandera rokok elektronik, bahkan vape. Sebab itu, menjadi masuk akal dan patut didukung jika vape dilarang (menjadi barang ilegal) sebagaimana usulan BNN, sebab banyak narkoba yang “nyaru” pada rokok vape (30 persen).
Itulah sekelumit potret sosiologis konsumen Indonesia, yang masih banyak diliputi oleh berbagai fenomena yang paradoks. Patut menjadi bahan “percikan permenungan” pada momen Harkonas 26 April 2026 ini. Semoga ada upaya holistik dan integratif yang dilakukan oleh negara, untuk memberdayakan konsumen Indonesia. Kita berharap pada 2027 profil konsumen Indonesia akan membaik dan berdaya. Bravo konsumen Indonesia!