160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN

Sepuluh Catatan Kritis “Hari Konsumen Nasional”

750 x 100 PASANG IKLAN

Oleh: Tulus Abadi
Pegiat Perlindungan Konsumen, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI).

DARI sisi perlindungan konsumen, 20 April adalah momen spesial. Sebab 20 April menjadi tonggak sejarah manakala hak hak dasar masyarakat sebagai konsumen diakomodasi dalam sebuah undang-undang (UU) yang lumayan komprehensif, yakni UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), yang disahkan pada 20 April 1999. Tonggak bersejarah itu kemudian diabadikan menjadi momen “Harkonas”, atau Hari Konsumen Nasional, pada setiap 20 April. Tak terasa UUPK kini sudah berusia 26 tahun, lebih dari seperempat abad.

Lalu pada Harkonas 20 April 2026 ini, isu krusial apa sajakah yang patut disorot? Berikut 10 catatan kritis pada Harkonas 2026.

Pertama, perlunya penguatan regulasi perlindungan konsumen. Penguatan dimaksud adalah mendesaknya amandemen UUPK. Mengingat usianya yang lebih dari seperempat abad itu, maka tidak heran jika substansi UUPK dari sisi sosio ekonomi sudah mengalami out of date, alias usang dan ketinggalan zaman. Upaya untuk mengamandemen UUPK sejatinya sudah mendekati titik final, bahkan Komisi VI DPR (yang membidangi perdagangan) menargetkan amandemen UUPK rampung dan disahkan pada masa sidang 2025 lalu. Namun upaya itu kandas, sebab hingga kini Komisi VI DPR belum juga berhasil menuntaskan amandemen UUPK tersebut alias masih mangkrak. Kita mendesak DPR agar segera merampungkan amandemen UUPK pada masa sidang 2026. Sebab makin mendekati 2029, para anggota DPR yang terhormat itu akan ĺebih asyik pada isu isu politik (pemilu 2029).

750 x 100 PASANG IKLAN

Kedua, konsistensi implementasi UUPK. Kendati sudah berusia 26 tahun, substansi UUPK belum cukup intens untuk melindungi konsumen Atau diterapkan dalam berbagai kasus pelanggaran/sengketa perlindungan konsumen. Para penegak hukum lebih sering merujuk pada UU sektoral, yang kadang justru berseberangan dengan spirit UUPK. Akibatnya marak berbagai pelanggaran hak konsumen, baik yang sifatnya perdata dan atau pidana, di sektor produk barang dan jasa.

Ketiga, mendesaknya perluasan regulasi perlindungan konsumen. Regulasi perlindungan konsumen sejatinya cukup meluas, tersebar dalam berbagai UU sektoral. Contohnya UU tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kesehatan. Kedua regulasi ini sangat kuat aspek perlindungan konsumennya. Tragisnya UU Kesehatan dan PP tentang Kesehatan mangkrak total, karena hingga kini pemerintah belum membuat peraturan menteri kesehatan sebagai aturan operasionalnya (Permemkes). Ada upaya sistematis untuk memangkrakkan PP Kesehatan tersebut. Cengkeraman dari kalangan industri, terutama industri makanan/minuman dan industri rokok, sangatlah kuat; sehingga para menteri dan bahkan Presiden pun tak berdaya dengan cengkeraman industri yang oligarkis itu.

Keempat, urgensinya digitalisasi penyelesaian sengketa perlindungan konsumen. Era digitalisasi ekonomi dan teknologi begitu masif, dan tentunya banyak memberikan kebermanfaatan bagi masyarakat konsumen, baik dari sisi makro dan mikro ekonomi. Namun di sisi lain juga memicu masifnya potensi pelanggaran dan sengketa konsumen. Tingginya potensi sengketa itu tidak diimbangi dengan instrumen penyelesaian yang selaras dengan era digital tersebut. Oleh sebab itu, keberadaan instrumen Online Dispute Resolution (ODR) menjadi sangat urgen untuk diadopsi dan diterapkan dalam sistem hukum perlindungan konsumen di Indonesia. Seharusnya amandemen UUPK memasukkan instrumen ODR.

Kelima, masih rentannya masyarakat konsumen dalam mengakses produk esensial, khususnya produk bahan pangan dan energi. Kerentanan ini meliputi tiga dimensi, baik terkait harga, kualitas dan atau keberlanjutan pasokan (supply chain). Tersebab untuk kedua produk tersebut ketergantungan impor Indonesia masih sangat tinggi, khususnya impor energi, seperti BBM dan atau gas elpiji. Apalagi adanya perang di zona Timur Tengah terus membara, berdampak sangat serius terhadap keamanan pasokan energi bagi Indonesia.

750 x 100 PASANG IKLAN

Keenam, literasi digital yang belum baik. Fenomena digital teknologi yang berkelindan dengan digital ekonomi menjadi keniscayaan sosiologis, banyak mendulang kebermanfaatan. Ironisnya di sisi lain literasi digital masyarakat Indonesia belum menggembirakan, skornya hanya 3,5 saja (dari skor ideal 5). Indeks literasi digital meliputi indikator: ethic digital, skill digital, dan culture digital. Jangan heran jika warganet Indonesia paling berisik di dunia.

Pages: 1 2
750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 PASANG IKLAN
DELTA SYSTECH INDONESIA

Tutup Yuk, Subscribe !