160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN

PERLU PERUBAHAN PENGELOLAAN ASET SUMBER DAYA ALAM YANG KONSTITUSIONAL

750 x 100 PASANG IKLAN

Pertamina didesain sebagai perusahaan yang terintegrasi dari hulu sampai hilir berskala besar di bawah satu bendera. Sehingga memenuhi kriteria sebagai perusahaan natural monopoly yang merupakan struktur perusahaan yang paling efisien.

Pertamina sebagai Perusahaan Negara  Pemegan Kuasa Pertambangan (PNPKP)

UU Migas No.44/Prp/1960 dan UU Pertamina No.8/1971 menggunakan prinsip mempermudah semua investasi migas, baik investor dalam negeri maupun investor asing. Karena investor menggunakan modal/dana sepenuhnya dari mereka sendiri dan menanggung sendiri risikonya. Diberlakukan prinsip Lex Spesialis, tidak mengikuti UU Perpajakan. Investor tidak boleh dipungut pajak dan pungutan sebelum berproduksi

Semua perizinan yang dibutuhkan oleh investor diurus oleh Pertamina sebagai PNPKP dan sekaligus sebagai penanda tangan Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract) dengan semua investor migas.

750 x 100 PASANG IKLAN

Kuasa Pertambangan (KP) adalah bentuk intengible asset (aset tidak berwujud) yang dihargai/diakui oleh Lembaga Keuangan International. Sehingga Pertamina memperoleh kemudahan pendanaan dalam program hilirisasi migas dalam pembangunan kilang LNG di Arun Aceh dan di Badak Kaltim.

Produk LNG-nya berhasil dijual ke Jepang dan Korea dengan harga Jual yang saling menguntungkan dengan semua pembeli.

Berbeda dengan penjualan LNG dari Papua yang pembangunannya dilakukan oleh Menteri ESDM sebagai pemegang Kuasa Pertambangan yang diambil alih dari Pertamina. Kemudian oleh Menteri ESDM diberikan/diserahkan kepada British Petroleum.

Sedangkan cadangan gas besar di Masela Maluku, oleh Menteri ESDM/pemerintah diserahkan ke Inpex dari Jepang.

750 x 100 PASANG IKLAN

Kebijakan pemerintah yang mengambil alih Kuasa Pertambangan dari Pertamina. Kemudian terbukti sangat merugikan negara, karena LNG Papua dijual ke Fujian dengan harga yang sangat murah, padahal ketika itu gas sangat dibutuhkan di dalam negeri. Baik oleh PLN atau oleh industri dan pabrik pupuk.

Contoh Penerapan Konstitusi Pasal 33 di Bidang SDA

Implementasi  UUD 1945 Pasal 33 dengan menggunakan UU Migas l No.44/Prp/1960 dan UU Pertamina  No.8/1971 terbukti secara empirik telah berhasil membawa sektor migas nasional menjadi sumber utama penerimaan APBN dan penerimaan devisa hasil ekspor.

Pertumbuhan ekonomi tertinggi mencapai level 9,8 persen saat produksi dan harga migas dunia naik tinggi ketika terjadi perang Arab Israel dan revolusi di Iran. Serta SDA Migas dikelola sesuai konstitusi menggunakan Sistim Kontrak Bagi Hasil yang memastikan bagian negara harus lebih besar dari perolehan keuntungan investor setelah cost recovery.

750 x 100 PASANG IKLAN

Saat ini pertambangan SDA migas dan minerba tidak menggunakan sistim yang sesuai dengan konstitusi Pasal 33 UUD 1945.  Masih menggunakan sistim konsesi zaman penjajahan.

Konsesinya diberikan oleh pemerintah kepada investor secara “G to B”. Di mana pemerintah sebenarnya tidak eligible (tidak memenuhi syarat) untuk melakukan kegiatan usaha dan bisnis pertambangan secara langsung. Sehingga harus menunjuk perusahaan/pihak ketiga. Sistim ini sangat merugikan negara.

Dengan mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP), maupun Konsesi di mana pemerintah menandatangani Kontrak Karya ( B to G) dengan investor.

Terbuka peluang lebar bagi oknum pemerintah yang korup, mulai dari bupati, gubernur, dirjen, dan seterusnya. Memanfaatkan wewenangnya mengeluarkan Izin Konsesi untuk memperoleh “imbalan” dari penambang/investor yang memperoleh IUP atau Kontrak Karya dari pemerintah.

Pages: 1 2 3
750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 PASANG IKLAN
ANINDYA

Tutup Yuk, Subscribe !