
Oleh: Dr. Kurtubi
AGAR Presiden Probowo Subianto tidak jatuh di tengah jalan seperti yang dikuatirkan berbagai pihak, saya menyarankan beliau seyogyanya berupaya menaikkan penerimaan negara yang berasal dari pengelolaan aset/harta negara Sumber Daya Alam (SDA). Pengelolaan SDA harus dikuasai oleh negara untuk dikelola bagi sebesar-besarnya Kemakmuran rakyat.
Tanpa harus membebani rakyat dengan berbagai macam bentuk pajak dan pungutan baru yang aneh-aneh dan memberatkan rakyat. Seperti menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), memajaki ojek online, dan mengambil alih tanah rakyat yang belum dimanfaatkan, dan lain-lain.
Presiden berhak menaikkan penerimaan negara dari pengelolaan aset SDA dengan cara yang rasional dan konstitusional, yaitu mencabut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Karena hingga kini masih menerapkan sistem konsesi “G to B”, di mana pihak yang berwenang mengeluarkan konsesi adalah Menteri ESDM/pemerintah.
Padahal sebenarnya pemerintah tidak eligible, tidak memenuhi syarat. Karena pemerintah tidak bisa melakukan kegiatan penambangan dan bisnis secara langsung. Pemerintah hanya bisa menunjuk orang atau pihak ketiga. Prakek seperti ini merupakan copy paste zaman Kolonial, di mana Pemerintah Belanda yang memberikan konsesi ke investor. Baik dengan menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau dengan menandatangani Kontrak Karya.
Impelementasi Pasal 33 UUD 45 dalam Pengelolaan Aset SDA
Sebenarnya sudah dicontohkan di sektor migas bagaimana cara menerapkan konstitusi Pasal 33 UUD ’45 yang bertujuan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Yaitu, dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 44/Prp/1960 tentang Migas dan Undang-Undang Pertamina Nomor 8 Tahun 1971.
Dengan menerapkan sistem Kontrak Bagi Hasil “B to B” antara Perusahaan Negara Pemegang Kuasa Pertambangan (PNPKP) yang dibentuk dengan UU, berkontrak dengan semua investor migas.
Sistem Kontrak Bagi Hasil memastikan bahwa penerimaan negara dari penambangan aset SDA harus lebih besar dari keuntungan yang diperoleh penambang/investor. Negara memperoleh 65 persen dan investor memperoleh keuntungan 35 persen setelah cost recovery.
Apabila terjadi windfall profit karena kenaikan harga komoditas SDA di pasar dunia, Presiden RI berhak mengadopsi windfall profit dengan menaikkan bagian negara dalam Kontrak Bagi Hasil menjadi 85 persen dan investor memperoleh 15 persen.
Dengan sistim Kontrak Bagi Hasil, investor harus dipermudah, tidak boleh dibebani pajak dan royalti ketika masih pada tahap eksplorasi, belum berproduksi.
Di sektor migas berlaku prinsip lex specialis, tidak memberlakukan UU Perpajakan. Karena kewajiban yang harus disetor oleh investor ke negara sesuai konstitusi, lebih besar dari tarif pajak yang ada dalam UU Perpajakan.
Bukti empirik dari implementasi konstitusi Pasal 33 UUD ‘45 di sektor migas yang menggunakan sistim Kontrak Bagi Hasil, terbukti telah menjadikan sektor migas menjadi sumber utama penerimaan APBN dan penerimaan devisa hasil ekspor.
Produksi minyak mentah naik dari 200.000 bpd menjadi 1.700.000 bpd. Indonesia menjadi anggota OPEC pengekspor minyak dan LNG terbesar di Asia di luar negara-negara Arab.
Ekonomi tumbuh tinggi mencapai puncaknya hingga 9,8 persen, capaian tertinggi dalam sejarah perekonomian Indonesia
Peran IMF
Ketika terjadi krisis moneter, Pemerintah Indonesia minta bantuan (pinjaman uang ) dari International Monetary Fund (IMF). IMF mengajukan syarat agar Pemerintah Indonesia mencabut dua UU, yaitu UU No.44/Prp/1960 tentang Migas dan UU Pertamina No.8 Tahun 1971.
Apa yang terjadi kemudian? Investasi dan kegiatan eksplorasi migas di Indonesia anjlok. Padahal potensi cadangan migas masih sangat besar. Secara geologis cadangan migas di negara kita terjebak di sekitar 300 cekungan sedimen (sedimentary basins) yang ada di darat dan di laut.
Kegiatan dan investasi eksplorasi menurun karena perizinan diurus sendiri oleh investor. Investor harus membayar pajak sebelum berproduksi. Produksi migas terus mengalami penurunan selama lebih dua dekade di bawah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga Presiden Jokowi.
Presiden SBY mengambil langkah tidak tepat menghidupkan kembali BP Migas yang sudah dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Di Harian Kompas, saya sarankan agar BP Migas setelah dibubarkan supaya dikembalikan ke Pertamina sebagai institusi asal BP Migas.
Presiden SBY terkesan melampaui kewenangannya dengan menghidupkan kembali lembaga pemerintah yang sudah dibubarkan oleh MK yang bersifat final and binding. Presiden SBY menciptakan lembaga pemerintah baru bernama SKK Migas.
Tugas SKK Migas dalam mengontrol cost recovery para penambang/investor migas, tidak akan efektif dan efisien, karena SKK Migas bukan perusahaan migas yang melakukan kegiatan eksplorasi dan bisnis migas secara langsung, sehingga dapat mengetahui biaya pengeboran secara secara tepat.
Sejarah Migas mencatat bahwa pimpinan lembaga pemerintah yang bernama BP Migas kemudian setelah dibubarkan MK, dihidupkan kembali dengan nama SKK Migas. Sebagai lembaga pemerintah, keduanya tidak eligible untuk melakukan kegiatan bisnis migas secara langsung. Kemudian ternyata BP Migas mencoba berbisnis dengan mengolah kondensat dan minyak mentah bagian negara di kilang swasta. Sedangkan pimpinan SKK Migas bertemu dengan trader minyak di Singapura untuk menjual minyak bagian negara yang berasal dari kontraktor migas.
Pengadilan memutuskan mantan Kepala BP MIGAS dan SKK Migas terbukti bersalah dan masuk penjara. Karena status BP Migas dan SKK Migas adalah lembaga pemerintah yang tidak eligible melakukan kegiatan bisnis migas secara langsung. BP Migas yang sudah dibubarkan dihidupkan kembali dengan nama SKK Migas dengan melabrak keputusan MK yang bersifat final and binding.
Fakta Aneh Pengelolaan Migas
UU Migas No.22 Tahun 2001 yang jelas-jelas melanggar konstitusi dan sangat merugikan negara. Ternyata tetap dipertahankan hingga saat ini. Meskipun MK sudah mencabut belasan pasal dan UU ini juga terbukti menjadi penyebab terus turunnya produksi migas selama dua dekade, dan terget lifting migas setiap tahun dalam APBN selalu gagal dicapai.
Sebenarnya baru sekitar satu tahun sejak UU No.22 Tahun 2001 tentang Migas disahkan, di Majalah Tempo Edisi Oktober 2002 (seperti terlampir) , saya sudah sarankan agar UU Migas ini segera dicabut, selagi dampak negatifnya masih pada tahap dini.
Selain hasil studi untuk mengembalikan kedaulatan negara atas SDA migas dan tambang, saya presentasikan pada Forum Konferensi Guru Besar Indonesia di Makassar pada tahun 2012 (seperti terlampir).
Partai Nasdem yang mengusung Gerakan Perubahan dan Restorasi seyogyanya menjadi pelopor. Baik di DPR RI, MPR RI, maupun dalam memberi saran dan usul solusi kepada Presiden Prabowo Subianto demi masa depan bangsa. Meskipun sejauh ini Nasdem berada di luar pemerintahan.
Sekiranya usul dan pendapat saya sebagai Anggota Dewan Pakar Partai Nasdem ini diterima oleh partai Nasdem. Kita optimis Partai Nasdem yang bersemboyan Gerakan Perubahan dan Restorasi, pada Pemilu 2029 bisa menjadi salah satu dari tiga besar pemenang Pemilu 2029. (Dr. Kurtubi adalah Ketua Kaukus Nuklir Fraksi NasDem DPRRI 2014—2019, Anggota Dewan Pakar Nasdem, Alumnus FEUI Jakarta, IFP Perancis dan CSM Amerika, Mantan Pengajar Ekonomi Energi Program Pascasarjana FEUI dan Universitas Paramadina)