
Sejarah Migas mencatat bahwa pimpinan lembaga pemerintah yang bernama BP Migas kemudian setelah dibubarkan MK, dihidupkan kembali dengan nama SKK Migas. Sebagai lembaga pemerintah, keduanya tidak eligible untuk melakukan kegiatan bisnis migas secara langsung. Kemudian ternyata BP Migas mencoba berbisnis dengan mengolah kondensat dan minyak mentah bagian negara di kilang swasta. Sedangkan pimpinan SKK Migas bertemu dengan trader minyak di Singapura untuk menjual minyak bagian negara yang berasal dari kontraktor migas.
Pengadilan memutuskan mantan Kepala BP MIGAS dan SKK Migas terbukti bersalah dan masuk penjara. Karena status BP Migas dan SKK Migas adalah lembaga pemerintah yang tidak eligible melakukan kegiatan bisnis migas secara langsung. BP Migas yang sudah dibubarkan dihidupkan kembali dengan nama SKK Migas dengan melabrak keputusan MK yang bersifat final and binding.
Fakta Aneh Pengelolaan Migas
UU Migas No.22 Tahun 2001 yang jelas-jelas melanggar konstitusi dan sangat merugikan negara. Ternyata tetap dipertahankan hingga saat ini. Meskipun MK sudah mencabut belasan pasal dan UU ini juga terbukti menjadi penyebab terus turunnya produksi migas selama dua dekade, dan terget lifting migas setiap tahun dalam APBN selalu gagal dicapai.
Sebenarnya baru sekitar satu tahun sejak UU No.22 Tahun 2001 tentang Migas disahkan, di Majalah Tempo Edisi Oktober 2002 (seperti terlampir) , saya sudah sarankan agar UU Migas ini segera dicabut, selagi dampak negatifnya masih pada tahap dini.
Selain hasil studi untuk mengembalikan kedaulatan negara atas SDA migas dan tambang, saya presentasikan pada Forum Konferensi Guru Besar Indonesia di Makassar pada tahun 2012 (seperti terlampir).
Partai Nasdem yang mengusung Gerakan Perubahan dan Restorasi seyogyanya menjadi pelopor. Baik di DPR RI, MPR RI, maupun dalam memberi saran dan usul solusi kepada Presiden Prabowo Subianto demi masa depan bangsa. Meskipun sejauh ini Nasdem berada di luar pemerintahan.
Sekiranya usul dan pendapat saya sebagai Anggota Dewan Pakar Partai Nasdem ini diterima oleh partai Nasdem. Kita optimis Partai Nasdem yang bersemboyan Gerakan Perubahan dan Restorasi, pada Pemilu 2029 bisa menjadi salah satu dari tiga besar pemenang Pemilu 2029. (Dr. Kurtubi adalah Ketua Kaukus Nuklir Fraksi NasDem DPRRI 2014—2019, Anggota Dewan Pakar Nasdem, Alumnus FEUI Jakarta, IFP Perancis dan CSM Amerika, Mantan Pengajar Ekonomi Energi Program Pascasarjana FEUI dan Universitas Paramadina)