
Enam, perlindungan dan pengembalian hak hak normatif calon jemaah haji furoda yang telah menjadi korban, adalah sangat penting, dengan full refund, tanpa pungutan tambahan apapun. Bahkan biro travel juga perlu memberikan ganti rugi immateriil terhadap calon jemaah haji furoda tersebut.
Tujuh, ke depan, masyarakat jangan tergiur oleh tawaran jemaah haji furoda, dan lebih memilih haji khusus saja. Dan masyarakat yang sudah berhaji sekali (lebih), jangan lagi ingin berhaji kembali, baik untuk level furoda, haji khusus, atau haji reguler. Sebab bagaimana pun, fenomena haji furoda dan haji khusus, lebih karena dipicu lamanya antrian keberangkatan haji.
Delapan, tim lawyer FKBI telah siap mendampingi konsumen untuk melakukan gugatan perdata maupun laporan pidana. Tim hukum FKBI, yaitu: Aryo Baskoro Jati, S.H., M.A., dan Farida Hanum. Akses pengaduan bisa dihubungi melalui email: pengaduan@konsumenindonesia.org, dan Info@konsumenindonesia.org. Untuk kontak seluler yang bisa dihubungi adalah : 08161953213 a.n Sdr. Aryo.
Demikian pandangan dan kesiapan FKBI dalam mendampingi konsumen sebagai calon jemaah kasus haji furoda. (Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) adalah wadah kolaboratif yang bertujuan untuk memperkuat suara dan perlindungan konsumen di Indonesia. FKBI berkomitmen mendorong kebijakan publik yang berpihak pada konsumen, meningkatkan literasi dan kesadaran masyarakat akan hak dan kewajibannya sebagai konsumen, serta membangun jaringan advokasi lintas sektor)