160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
750 x 100 PASANG IKLAN

Menyingkap Fenomena dan Dugaan Mafia Haji Furoda

750 x 100 PASANG IKLAN

Oleh: Tulus Abadi
(Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia)

SETIAP musim haji tiba, selalu diwarnai oleh kisah pilu yang dialami oleh calon jemaah haji, baik saat pemberangkatan, selama di Makkah atau Madinah, hingga pascapemberangkatan.

Kali ini yang menjadi korban massal adalah calon jemaah haji furoda, yang telah membayar ratusan juta rupiah, namun gagal berangkat, tersebab Pemerintah Arab Saudi tidak menerbitkan visa haji furoda.

Fenomena haji furoda setiap tahun selalu terjadi, namun kali ini korbannya tampak eskalatif. Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) menengarai, masifnya korban haji furoda muasalnya adalah adanya dugaan mafia yang melibatkan travel haji, oknum Pemerintah Arab, dan bahkan oknum Kemenag RI, yang menjualbelikan slot haji furoda.

750 x 100 PASANG IKLAN

FKBI menengarai pemerintah abai terhadap perlindungan calon jemaah haji furoda, tidak ada langkah mitigasinya, agar tidak terjadi pelanggaran hak-hak haji furoda. Apalagi patut diduga biro travel jemaah haji yang memberangkatkan calon jemaah haji furoda belum terdaftar secara resmi di Kementerian Agama.

Terkait masifnya korban calon jemaah haji furoda, FKBI menegaskan dan mendesak pemerintah untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

Satu, untuk tahun haji berikutnya, praktik haji furoda sebaiknya dihentikan saja, karena terbukti banyak mudharatnya, dan selalu menelan korban yang tidak sedikit.

Dua, pemerintah dan masyarakat sebaiknya memfokuskan pada kebijakan haji khusus, yang regulasinya lebih jelas dan lebih memberikan kepastian keberangkatan bagi calon jemaah, yang setiap tahun kuotanya mencapai 8 persen dari total kuota haji reguler.

Tiga, tetapi ironisnya pelaksanaan haji khusus kurang mendapatkan perhatian yang lebih intensif dari pemerintah, terbukti standar pelayanannya sepenuhnya di-handle oleh travel haji khusus tersebut.

750 x 100 PASANG IKLAN

Empat, atas masifnya korban calon jemaah haji furoda tersebut, FKBI siap mendampingi calon jemaah haji furoda, bahkan hingga langkah hukum ke pengadilan (litigasi). Bagaimana pun ini merupakan bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh travel haji tersebut. Dalam hal ini calon jemaah haji bisa melakukan gugatan secara perdata kepada biro travel, atau bahkan kepada pemerintah, atas dugaan wan prestatie, baik berbasis KUH Perdata (Pasal 1320 dan 1365) dan UU Perlindungan Konsumen, dan lalai dalam pengwasan, untuk pemerintah.

Calon korban haji furoda juga bisa melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian, sebagai dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapaan, atas dasar Pasal 372 dan 378 KUHP.

Lima, pemerintah pun perlu memberikan sanksi, baik sanksi denda dan atau sanksi administratif, pada travel haji yang gagal memberangkatkan calon jemaah haji furoda tersebut. Bahkan pemerintah pun perlu dimintai pertanggungjawaban atas lalainya dalam pengawasan dan tidak adanya mitigasi risiko yang dilakukan.

Enam, perlindungan dan pengembalian hak hak normatif calon jemaah haji furoda yang telah menjadi korban, adalah sangat penting, dengan full refund, tanpa pungutan tambahan apapun. Bahkan biro travel juga perlu memberikan ganti rugi immateriil terhadap calon jemaah haji furoda tersebut.

Tujuh, ke depan, masyarakat jangan tergiur oleh tawaran jemaah haji furoda, dan lebih memilih haji khusus saja. Dan masyarakat yang sudah berhaji sekali (lebih), jangan lagi ingin berhaji kembali, baik untuk level furoda, haji khusus, atau haji reguler. Sebab bagaimana pun, fenomena haji furoda dan haji khusus, lebih karena dipicu lamanya antrian keberangkatan haji.

750 x 100 PASANG IKLAN

Delapan, tim lawyer FKBI telah siap mendampingi konsumen untuk melakukan gugatan perdata maupun laporan pidana. Tim hukum FKBI, yaitu: Aryo Baskoro Jati, S.H., M.A., dan Farida Hanum. Akses pengaduan bisa dihubungi melalui email: pengaduan@konsumenindonesia.org, dan Info@konsumenindonesia.org. Untuk kontak seluler yang bisa dihubungi adalah : 08161953213 a.n Sdr. Aryo.

Demikian pandangan dan kesiapan FKBI dalam mendampingi konsumen sebagai calon jemaah kasus haji furoda. (Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) adalah wadah kolaboratif yang bertujuan untuk memperkuat suara dan perlindungan konsumen di Indonesia. FKBI berkomitmen mendorong kebijakan publik yang berpihak pada konsumen, meningkatkan literasi dan kesadaran masyarakat akan hak dan kewajibannya sebagai konsumen, serta membangun jaringan advokasi lintas sektor)

 

750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 PASANG IKLAN
EXPERT SYNERGY

Tutup Yuk, Subscribe !