Oleh Khudori
PUASA Ramadan kemungkinan besar dimulai 18 Februari 2026. Seperti tahun sebelumnya, kaum Muslim menunggu bulan penyucian diri itu dengan waswas: harga-harga kebutuhan pokok, terutama pangan, naik. Seperti penyakit laten, kenaikan harga menciptakan ritual tahunan yang terus berulang. Seolah tidak ada obatnya. Penyebab itu terjadi telah dipahami: Ramadan, yang kemudian berujung Idulfitri, disertai kenaikan permintaan. Ketika produksi tetap dan permintaan naik, harga pangan akan naik.
Yang membuat emak-emak sewot, kenaikan harga terjadi jauh sebelum Ramadan. Harga beras misalnya, merujuk BPS, rerata harga beras di penggilingan, grosir, dan eceran kompak naik. Jika Desember 2025 harga beras per kg di penggilingan, grosir, dan eceran masing-masing Rp13.488, Rp14.162, dan Rp14.989, di Januari 2026 naik menjadi Rp13.588 (naik 0,75%), Rp14.218 (0,4%), dan Rp15.013 (0,16%). Kenaikan, mengutip SP2KP Kementerian Perdagangan, juga terjadi pada harga daging sapi dan aneka cabai.
Langkah pemerintah membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan 2026 melalui Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) No. 4 Tahun 2026, salah satunya, bisa dibaca sebagai upaya tidak ingin mengulang ritual tahunan itu. Walaupun, harus ditegaskan, dalam pertimbangan tidak ada kaitan kehadiran Satgas dengan Ramadan 2026. Dalam menimbang ditulis, Satgas dibentuk untuk menjaga keterjangkauan harga dan melindungi masyarakat guna mendapatkan pangan yang aman. Jika ada harga, keamanan, dan mutu pangan tak sesuai regulasi harus ditindak.
Struktur Satgas terdiri dari pengarah dan pelaksana, baik di tingkat pusat maupun di daerah (baca: provinsi). Pengarah bertugas memberi arahan pelaksanaan pengawasan harga, keamanan, dan mutu pangan, serta penegakan hukum. Sementara pelaksana bertanggung jawab atas pelaksanaan pengawasan harga, keamanan, dan mutu pangan serta penegakan hukum. Meskipun dibentuk Bapanas, struktur melibatkan kementerian/lembaga (K/L) lain, yakni Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koordinator Pangan, Bulog, dan Kepolisian RI (Polri).
Apa makna dari pembentukan Satgas ini? Pertama, Satgas adalah lembaga ad hoc. Pembentukan Satgas dimaksudkan untuk mengambilalih tugas-tugas yang melekat pada K/L. Keberadaan Satgas, dengan demikian, adalah pengakuan K/L yang tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) mengurusi harga, keamanan, dan mutu pangan tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Karena selama ini fungsi pengawasan itu melekat pada K/L.
Kedua, objek pengawasan mencakup 10 komoditas: beras, jagung, kedelai, daging ruminansia (sapi/kerbau), telur ayam ras, daging ayam ras, bawang (merah + putih), cabai (rawit merah, merah keriting, merah besar), gula konsumsi, dan minyak goreng. Merujuk Perpres No. 66 Tahun 2021 tentang Bapanas, komoditas yang diurus tidak termasuk minyak goreng. Apakah yang dimaksud MinyaKita? Jangan sampai merambah bukan tupoksi.
Ketiga, pendekatan hukum menjadi pilihan utama. Ini bisa dibaca dari penempatan Kepala Bareskrim Polri sebagai Ketua Pengarah Pusat, Kepala Satgas Pangan Polri selaku Wakil Ketua Pelaksana Pusat, dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda sebagai Ketua Pelaksana Daerah. Pendekatan hukum juga tampak dari poin 5 tujuan dalam SOP: menjadi dasar penegakan hukum sanksi administratif dan/atau pidana.
Pemerintah harus hati-hati menggunakan pendekatan ini, terutama penegakan regulasi harga. Dalam berbagai peraturan Bapanas, ada dua regulasi harga. Yaitu harga eceran tertinggi (HET) dan harga acuan (pembelian di produsen dan penjualan di konsumen). Sejatinya, regulasi harga (HET, harga acuan, dan harga pembelian pemerintah/HPP) hanya mengikat pemerintah. Ini jelas diatur dalam konstitusi: UU Pangan No. 18 Tahun 2012.
Pasal 56 ayat a dan b UU Pangan mengatur bahwa stabilisasi pasokan dan harga pangan pokok dilakukan melalui penetapan harga di tingkat produsen sebagai pedoman pembelian pemerintah dan penetapan harga di konsumen sebagai pedoman penjualan pemerintah. Rumusan pasal ini jelas: HPP atau harga acuan pembelian di produsen sebagai penetapan harga di produsen dan HET atau harga acuan penjualan di konsumen sebagai penetapan harga di konsumen hanya berlaku bagi pemerintah. Kekacauan muncul karena HET mengikat publik dan ada sanksi. Harga acuan pun diminta dipatuhi.
Kalau ada pelanggaran keamanan dan mutu pangan, regulasinya jelas: pelaku harus ditindak. Ancamannya bukan hanya sanksi administratif, bisa juga denda dan kurungan badan. Ini antara lain diatur di UU Pangan, UU Perdagangan No. 7 Tahun 2014, dan UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999. Pelanggaran terhadap keamanan dan mutu pangan akan merugikan konsumen. Termasuk, kalau pelaku usaha menjual isi yang tidak sesuai berat yang tertera dalam kemasan. Ini adalah penipuan. Harus ditindak agar ada efek jera.
Akan tetapi, penegakan regulasi harga pemerintah harus hati-hati. Jangan sampai maksudnya hendak menegakkan peraturan, yang terjadi justru ketakutan yang berujung pada ketidakpastian usaha. Contohnya adalah surat Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian kepada Direktur Reserse Kriminal Polda di seluruh Indonesia ihwal stabilisasi harga aneka cabai menjelang puasa dan Idulfitri, 27 Januari 2026. Surat berisi 4 poin. Poin 1 dan 2 relatif tak bermasalah. Poin 3 dan 4 kontroversial.
Poin 3 ditulis, para produsen memastikan produksi dan pasokan secara cukup dan tidak menimbun. Poin 4 ditulis, para produsen memastikan para distributor menjual produk sesuai HET/HAP yang ditetapkan pemerintah. Kewajiban memastikan produksi dan pasokan cukup itu bukan tugas produsen, tapi tugas pemerintah. Demikian pula memastikan para distributor menjual produk sesuai HET/HAP, jika regulasi ini bisa diwajibkan, itu tugas pemerintah. Bukan tugas produsen. Adanya surat ini menandai ketidakpahaman.
Terbitnya surat ini juga menandakan ketidakpahaman hulu-hilir. Produksi cabai memang surplus, tapi terkonsentrasi di Jawa (50,25%) dan Sumatera (42,1%) (BPS, 2022) dan bersifat musiman. Studi National Cheng Kung University Taiwan (2017) menemukan pola tanam dan panen cabai di Indonesia ajek: panen pada Mei-November dengan panen besar pada Mei-Juli dan panen tipis di Agustus-September, sedangkan Desember-April paceklik. Kalau Satgas hanya fokus pada pengawasan harga di hilir tanpa memastikan produksi dan pasokan di hulu, ini mengabaikan karakteristik produksi cabai itu.
Karakteristik produksi musiman dan terkonsentrasi di segelintir wilayah itu juga terjadi pada beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, dan bawang merah. Agar pasokan lumintu dan ketersediaan cukup untuk memenuhi konsumsi yang relatif tetap, perlu manajemen logistik yang memadai. Ketika panen melimpah disimpan, lalu didistribusikan saat paceklik atau produksi rendah. Ketika pasokan dan ketersediaan memadai, secara teoritis, harga tidak akan bergejolak tatkala permintaan tetap.
Apakah manajemen logistik untuk komoditas yang produksinya musiman dan terkonsentrasi itu sudah memadai? Agar pemerintah memiliki amunisi untuk intervensi ketika pasar gagal bekerja, harus ada cadangan yang bisa digerakkan setiap saat. Apakah pemerintah sudah memiliki “amunisi” untuk mengintervensi pasar? Jika sudah ada, tinggal memerintahkan BUMN yang mendapatkan penugasan, apakah Bulog atau ID FOOD, untuk mengintervensi. Tidak perlu satgas. Tapi perlu anggaran cadangan pangan. Merujuk Perpres 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah, objek cadangan pangan mencakup 10 komoditas yang ditangani Satgas plus ikan.
Otoritas kebijakan dan otoritas pengawasan perlu mencerna ini dengan baik. Jangan sampai tujuan pembentukan Satgas yang baik justru berujung resistensi. Termasuk, pendekatan hukum dengan fokus pengawasan di hilir berpeluang membuka terjadinya praktik pemerasan dan kriminalisasi. Ini bukan menuduh. Tapi mengingatkan bahwa prinsip kehati-hatian diperlukan ketika menangani persoalan pangan. Salah diagnosa dan salah tindakan bisa berujung ketidakpastian, baik pasokan maupun harga. (Penulis adalah Pengurus Pusat PERHEPI dan Anggota Ketahanan Pangan INKINDO)