160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN

Kerja Sama Bidang Energi Nuklir Tidak Harus dengan Satu Negara

750 x 100 PASANG IKLAN

Selain kita perlu belajar dari kegagalan sistim tata kelola energi migas yang ribet, ruwet, dan birokratik, dengan mencabut dua Undang-Undang, yaitu UU Migas No.44/Prp/1960 dan UU Pertamina No 8/1971. Padahal kedua UU tersebut sudah berhasil membawa sektor migas menjadi sumber utama penerimaan APBN. Ekonomi tumbuh tinggi hingga mencapai puncaknya ke level 9,8 persen tertinggi dalam sejarah perekonomian nasional.

Kemudian kedua UU tersebut diganti dengan UU Migas No.22/2001 yang mewajibkan investor mengurus sendiri perizinan yang dibutuhkan hingga mencapai 100 meja, dan harus ditemui oleh investor

Berakibat investasi dan kegiatan eksplorasi migas anjlok. Tidak ada sumur minyak baru yang ditemukan, produksi hanya mengandalkan lapangan migas yang sudah tua.

Produksi migas turun anjlok selama dua dekade, dibiarkan terus terjadi oleh pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dan pemerintahan Joko Widodo, meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mencabut belasan pasal dari UU ini.

750 x 100 PASANG IKLAN

Saya sudah sarankan sejak dini agar UU Migas No.22/2001 dicabut karena akan sangat merugikan negara. Lewat berbagai media dan kajian akademik, antara lain:

  1. Diterbitkan di Majalah TEMPO Edisi Oktober 2002.
  2. Kajian ilmiah yang dipresentasikan pada Sidang Senat Terbuka Guru Besar UKI Cawang.
  3. Presentasi pada Konferensi Guru Besar Indonesia ke IV di Makassar tahun 2012.

Namun, fakta yang terjadi adalah UU Migas No.22/2001 tetap dipertahankan hingga hari ini. Meskipun Indonesia harus keluar dari OPEC karena produksi minyak yang terus turun. Indonesia berubah menjadi negara pengimpor migas netto. Target lifting migas selalu gagal dicapai setiap tahun.

Sehingga saya berpendapat bahwa sistim dan proses investasi di sektor energi nuklir, harus dipermudah, jangan dipersulit dengan berbagai aturan yang birokratik tidak investor friendly.

Lebih baik memanfaatkan satu satunya lembaga nuklir negara yang ada saat ini, yaitu Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).

750 x 100 PASANG IKLAN

Dengan menyempurnakan struktur organisasinya maupun dengan meningkatkan penguasaan teknologi PLTN, termasuk faktor keamanan dari jenis teknologi PLTN yang akan dibangun. Tidak sulit bagi para ahli dan sarjana nuklir yang ada di Bapeten.

Tak ayal lagi bahwa energi nuklir sangat dibutuhkan oleh negara kita. Untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi 8 persen hingga tumbuh double digit dengan energi bebas emisi karbon, nonintermittent menjamin listrik bisa nyala nonstop 24 jam. Menjamin kegiatan industrialisasi dan hilirisasi SDA pertambangan bisa beroperasi nonstop 24 jam. Menuju menjadi negara industri maju di tahun 2045. Semoga. (Dr Kurtubi adalah Dewan Pakar Partai NasDem. Ketua Kaukus Nuklir Parlemen periode 2024-2019. Alumni FEUI, IFP Perancis dan CSM Amerika. Pengajar Mata Kuliah Ekonomi Energi Pascasarjana FEUI dan Universitas Paramadina)

Pages: 1 2Show All
750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 PASANG IKLAN
ANINDYA

Tutup Yuk, Subscribe !