160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN

Kerja Sama Bidang Energi Nuklir Tidak Harus dengan Satu Negara

750 x 100 PASANG IKLAN

Oleh: Dr. Kurtubi

INDONESIA bisa kerja sama dengan negara-negara lain yang sudah membangun dan mengoperasikan banyak Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN), seperti Rusia, Korea Selatan, Perancis, dan Amerika Serikat.

Hal ini bisa terwujud secara efisien dan berkelanjutan tanpa menunggu terbentuknya lembaga Nuclear Energy Program Implementation Organization (NEPIO) yang merupakan “peninggalan” dari era lembaga nuklir Badan Tenaga Atom Nasional (Batan) yang dibubarkan oleh pemerintah dan dilebur ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Namun, ternyata oleh para pimpinan Batan dengan berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang harus tunduk patuh pada atasan, meskipun perintah atasannya adalah untuk membubarkan lembaga Batan itu sendiri.

750 x 100 PASANG IKLAN

Untuk diketahui, sebenarnya pembentukan NEPIO itu sendiri sama sekali bukanlah merupakan kewajiban.

Jika pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk membangun PLTN seperti yang dicita citakan oleh Presiden Soekarno di tahun 1950-an sebagai salah satu ciri khas negara maju. Maka, Presiden Prabowo cukup mengambil kebijakan dengan mendeklarasikan lahirnya industri nuklir hulu hilir di Indonesia. Mendayagunakan potensi cadangan sumber daya alam (SDA) uranium dan thorium yang ada di Tanah air. Tanpa harus membentuk NEPIO.

Pembentukan NEPIO yang selama ini diwacanakan pasca-pembubaran Batan seolah-olah merupakan perintah yang berasal dari International Atomic Energy Agency ( IAEA) yang bermarkas di Wina.

750 x 100 PASANG IKLAN

Contoh Negara Tidak Pakai NEPIO

Negara kecil UAE yang terletak di padang pasir Jazirah Arab adalah negara produsen minyak. Ternyata bisa membangun 4 unit PLTN sekaligus tanpa membentuk NEPIO hingga hari ini.

Dari segi perundang-undangan, pada tahun 2016, Pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar bersama Komisi VII DPR RI di mana saya sebagai anggota Komisi VII DPR RI dan Ketua Kaukus Nuklir Parlemen meratifikasi Paris Agreement on Climate Change menjadi UU No.6/2016 yang mewajibkan Indonesia untuk mengurangi emisi karbon sebagai penyebab terjadinya perubahan iklim.

750 x 100 PASANG IKLAN

Pages: 1 2
750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 PASANG IKLAN
ANINDYA

Tutup Yuk, Subscribe !