Memang dengan diikat harga maksimal Rp55 ribu per kg bobot hidup di feedlot dan Rp56 ribu per kg bobot hidup di RPH, feedlot dan bandar tidak bisa menjual dengan harga seenaknya. Pedagang yang membeli daging dari bandar tidak terombang-ambing harga di RPH. Konsumen pun dijamin mendapatkan harga layak. Ada kalanya ada saja pihak-pihak yang memanfaatkan momentum Ramadan dan Idulfitri untuk menangguk untung besar.
Akan tetapi, langkah mengikat harga seperti ini tidak membebaskan bandar dan pedagang dari risiko. Sapi yang dibeli bandar dari feedlot harus diangkut, naik-turun angkutan hingga pengondisian di kandang sebelum dipotong. Sepanjang proses itu sapi turun bobot karena stres. Selisih Rp1.000 per kg bobot hidup dari feedlot tidak bisa menutup biaya. Di sisi lain, harga jual karkas dikunci maksimal Rp107 ribu per kg. Padahal, kalau karkas hanya 50% dari sapi hidup harga riil bisa Rp113 ribu per kg.
Bagi pedagang yang membeli daging dari bandar, risiko terjadi karena karkas ketika diolah tidak selalu 70% diperoleh dalam bentuk daging. Semakin rendah hasil daging dari karkas, risiko mereka semakin besar. Di sisi lain, harga jual ke konsumen harus mengacu kepada harga acuan: Rp130 ribu hingga Rp140 ribu per kg. Pendek kata, langkah otoritas mengunci harga di feedlot, RPH dan karkas di pedagang semua ada risikonya.
Di luar itu, yang membikin gaduh adalah surat edaran itu tidak sesuai dengan Peraturan Bapanas No. 12 Tahun 2024. Di beleid itu harga acuan pembelian Rp56-58 ribu per kg berat hidup di produsen, yang dalam hal ini di feedlot. Apa dasar feedloter diikat melepas maksimal Rp55 ribu per kg sapi hidup dan di RPH maksimal Rp56 ribu per kg sapi hidup? Jika harga acuan yang dibuat Bapanas tidak diacu sendiri oleh otoritas pembuat kebijakan di pemerintahan, pertanyaannya: buat apa harga acuan dibuat?
Lagi pula, di Perpres No. 66 Tahun 2021 tentang Bapanas, Kementerian Pertanian sejatinya sudah menyerahkan kewenangan menetapkan harga pembelian pemerintah, salah satunya harga acuan, ke Bapanas. Implikasinya, Kementerian Pertanian (cq Ditjen PKH) tidak lagi berwenang menetapkan harga. Lebih jauh, ketika surat edaran dikeluarkan pejabat yang tidak memiliki wewenang secara hukum, izinkan saya mengutip pendapat kolega ahli hukum, “Surat edaran itu batal demi hukum dan tidak mengikat pada masyarakat”.
Kegaduhan lain adalah diskriminasi perlakuan terhadap daging sapi (asal sapi bakalan impor) dengan daging kerbau. Merujuk laman Bapanas, rerata harga sapi hidup di produsen sebulan terakhir (24 Januari – 24 Februari 2026) Rp53.895 per kg alias di bawah harga acuan. Pada periode yang sama, harga daging sapi di konsumen rerata Rp137.352 per kg. Juga masih dalam rentang harga acuan: Rp130 ribu-Rp140 ribu per kg.
Di sisi lain, para periode yang sama, rerata harga daging kerbau di konsumen Rp111.713 per kg. Jauh melampaui dari harga acuan penjualan di konsumen seperti diatur di Peraturan Bapanas No. 12 Tahun 2024: Rp80 ribu per kg. Ini berarti harga daging kerbau impor sekitar 39,6% di atas harga acuan. Pelampauan ini sudah berlangsung bertahun-tahun, bukan hanya berbulan-bulan. Mengapa penjual daging kerbau tak ditertibkan?
Apakah karena importir daging kerbau BUMN lantas otoritas kebijakan permisif? Tentu ini tidak adil. Jika merujuk asal muasal tujuan kebijakan impor daging kerbau dari India, sejatinya dimaksudkan untuk menurunkan harga. Ketika harga daging sapi di pasar tinggi, Presiden Jokowi pada 2016 menyetujui impor daging kerbau dari India, yang belum bebas penyakit mulut dan kuku. Jokowi meminta harga daging sapi turun jadi sekitar Rp80 ribu per kg. Saat itu Bulog diberi tugas merintis impor dan penjualan.
Langkah Bulog mendapatkan perlawanan sengit dari kalangan pedagang daging sapi lokal dan asosiasi pengusaha daging. Protes dipicu oleh kekhawatiran mengenai penurunan harga daging sapi lokal dan potensi pengoplosan daging kerbau impor sebagai daging sapi. Bukannya turun, harga daging sapi segar lokal tetap tinggi karena memang biaya produksinya mahal. Di sisi lain, harga daging kerbau terkerek mengikuti harga daging sapi segar. Bahkan, sejak 2017 diyakini daging kerbau dioplos dengan daging sapi.
Sejak tahun lalu impor daging kerbau dialihkan dari Bulog ke PT Berdikari, BUMN di bawah payung holding ID Food. Harga daging kerbau beku asal India saat ini berkisar US$3.8–US$3.9 per kg. Dengan kurs rupiah terhadap dollar AS sebesar Rp16.825, berarti harganya antara Rp63.935 – Rp65.617 per kg. Setelah ditambah biaya angkut, bongkar muat, asuransi dan lainnya harganya sekitar US$4,1-US$4,2 per kg. Jika rerata harga di konsumen Rp111.713 per kg, tentu keuntungannya besar, bahkan besar sekali.
Bapanas, melalui Keputusan Kepala Bapanas No. 4 Tahun 2026, membentuk Satgas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan. Objek pengawasan mencakup 10 komoditas, salah satunya daging ruminansia (sapi/kerbau). Salah satu yang hendak diawasi adalah harga. Dalam analisis “Menimbang Satgas Sapu Bersih Pelanggan Pangan”, 3 Februari 2026 saya tidak setuju pendekatan keamanan seperti ini. Kalau cara ini tetap dipilih harus dipastikan prinsip fairness. Tanpa itu legitimasi otoritas akan tergerus. (Penulis adalah Pengurus Pusat PERHEPI dan Anggota Ketahanan Pangan INKINDO).