160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN

Diskriminasi Menahun: Daging Sapi versus Daging Kerbau

750 x 100 PASANG IKLAN

Oleh Khudori

SURAT bertanggal 2 Februari 2026 itu bersifat segera. Ihwal stabilisasi harga daging sapi di tingkat rumah pemotongan hewan (RPH). Surat yang diteken Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian, Agung Suganda, itu ditujukan kepada seluruh pimpinan RPH di Indonesia. Bagi publik umum surat itu tak ada yang istimewa. Tetapi bagi pelaku industri daging sapi, surat ini memicu waswas dan kegaduhan.

Surat berisi tiga hal. Pertama, RPH mengawasi harga pembelian sapi bakalan impor siap potong di level RPH paling tinggi Rp56 ribu per kilogram (kg) berat hidup. Kedua, mendukung kelancaran pemotongan dan distribusi daging sapi secara normal guna menjaga ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga di pasar serta mencegah gejolak harga di pedagang dan konsumen. Ketiga, mencatat dan melaporkan harga pembelian dan volume pemotongan berkala ke Ditjen PKH sebagai pemantauan harga melalui laman daring.

Isi surat itu merujuk hasil rapat koordinasi stabilisasi harga jual sapi bakalan impor siap potong yang dipimpin Dirjen PKH pada 22 Januari 2026. Rapat itu dihadiri wakil Badan Pangan Nasional (Bapanas), Satgas Pangan Polri, asosiasi pemotong dan pedagang daging, dan importir ternak. Rapat digelar untuk memastikan stabilitas pasokan dan harga daging sapi pada hari besar keagamaan, khususnya Ramadan.

750 x 100 PASANG IKLAN

Surat ini adalah lanjutan surat bertanggal 27 Januari 2026 yang ditujukan kepada Direktur Eksekutif Gabungan Pelaku Usaha Peternakan Sapi Potong Indonesia (Gapuspindo) dan 49 pimpinan perusahaan importir ternak ruminansia besar bakalan yang juga diteken Dirjen PKH. Isinya, harga penjualan sapi bakalan impor siap potong maksimal Rp55 ribu per kg berat hidup di feedlot. Harga ini berlaku sampai Idulfitri 2026. Kedua, Ditjen PKH akan memberikan sanksi sesuai aturan bagi pelanggar. Ketiga, melaporkan faktur penjualan harian ke Ditjen PKH melalui laman daring.

Titik masalah adalah mengikat perusahaan penggemukan sapi (feedloter) menjual sapi bakalan impor siap potong maksimal Rp55 ribu per kg bobot hidup di kandang dan maksimal Rp56 ribu per kg berat hidup di RPH. Sapi-sapi yang dipotong saat ini adalah hasil impor bakalan dari Australia pada November 2025 dengan harga US$3,5 per kg bobot hidup. Harga pokok sapi sampai di kandang importir (landed cost) mencapai Rp61.487 per kg bobot hidup. Pelemahan kurs rupiah terhadap dollar punya andil membuat harga makin mahal.

Ketika diikat melepas maksimal pada harga Rp55 ribu per kg bobot hidup, feedloter berdarah-darah. Bleeding berpeluang lebih besar lagi karena sapi bakalan yang diimpor pada Desember lalu harganya naik: US$3,65 per kg bobot hidup atau mencapai sekitar Rp63.882 per kg berat hidup di kandang importir. Sapi-sapi ini dipotong Maret 2026 untuk Ramadan dan Idulfitri. Agar tak kian bleeding, mereka harus menekan biaya produksi (pakan, memberlakukan shift kerja, dan lainnya) dan mengurangi impor.

Apabila harga sapi bakalan asal Australia tetap tinggi, bukan mustahil feedloter bakal berguguran. Karena hasil penjualan sekarang tidak mampu untuk membeli sapi bakalan, setidaknya, sama banyak dengan volume atau jumlah yang lalu. Berikutnya, gagal bayar angsuran kredit bank yang sudah terjadwal nongol di jidat. Bisa saja para feedloter memilih strategi menahan penjualan sapi di kandang agar bisnis bertahan. Jika ini dilakukan banyak feedloter, pasokan daging sapi ke pasar turun. Kalau penurunan tak bisa dikompensasi daging dari sumber lain, harga bakal naik.

750 x 100 PASANG IKLAN

Situasi mirip seperti ini pernah terjadi tahun 2015. Di triwulan ketiga 2015, kuota impor sapi bakalan dipangkas habis: dari triwulan sebelumnya 250 ribu ekor jadi 50 ribu ekor. Versi pemerintah, stok sapi bakalan lebih dari cukup. Para feedloter menahan penjualan sapi di kandang agar bisnis tetap berjalan. Langkah feedloter ini dituding aksi menimbun oleh Bareskrim Polri (waktu itu belum ada Satgas Pangan). Akhirnya, oleh KPPU 32 feedloter diputuskan melakukan kartel pasokan ke pasar.

Jika tidak hati-hati, situasi 11 tahun lalu bisa berulang. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus hati-hati agar tidak salah dalam bertindak. Menahan stok agar bisnis (yang merugi) tetap berjalan adalah strategi sebagai respons kebijakan pemerintah. Kalau pilihan ini kemudian diperkarakan, entah oleh Satgas Pangan atau KPPU, tentu harus cermat. Jangan sampai mengadili pihak yang tidak bersalah.

Pages: 1 2
750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 PASANG IKLAN
DELTA SYSTECH INDONESIA

Tutup Yuk, Subscribe !